
– Anggota Komisi I DPRD Kota Pontianak, Dian Eka Muchairi menyatakan bakal memperjuangkan keinginan warga Perumnas IV untuk menjadi penduduk Kota Pontianak.
“DPRD tidak bisa membuat keputusan, tapi saya dan kawan-kawan di DPRD mengupayakan agar Perumnas IV masuk wilayah Kota Pontianak,” ucap Dian Eka dijumpai Jurnalis.co.id di Ruang Kerja Komisi I DPRD Kota Pontianak, Rabu (11/11/2020) siang.
Menurut Dian Eka, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya perlu dikaji ulang. Hal itu penting untuk melahirkan keadilan bagi warga Perumnas IV.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pontianak Timur ini berpendapat, Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 berpotensi merugikan warga Perumnas IV. Oleh sebab itu, ia menyarankan Wali Kota Pontianak memberi atensi khusus atas polemik tersebut.
“Sekarang ini sistem penerimaan murid/pelajar/siswa menggunakan zona. Jika menjadi bagian Kubu Raya, warga Perumnas IV harus menyekolahkan anaknya ke Sungai Ambawang. Ini contoh kecil kerugian warga Perumnas IV,” lugas politisi Partai Hanura ini. (dis)
Discussion about this post