– Antisipasi penyebaran Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kubu Raya dan TNI – Polri melakukan razia masker, Selasa (16/11/2020) kemarin. Razia dilakukan di beberapa titik di Sungai Raya, Ambawang dan Kakap.
Razia tersebut digelar guna mendisplinkan pengunjung dan pengendara, agar mematuhi protokol kesehatan. Tak hanya itu, petugas memberikan sanksi terhadap para pengunjung yang melakukan pelanggaran. Sanksi berupa disiplin dengan aturan yang telah ditentukan serta membaca pamplet.
“Kami lakukan ini untuk mengingatkan masyarakat, agar patuh untuk menjalani protokol kesehatan sekaligus melakukan sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Rangka Tatanan Baru,” kata Kepala Satpol PP Kubu Raya, Adriansyah.
“Sanksi tetap kami terapkan terhadap warga atau pengunjung cafe yang tidak memakai masker. Karena dalam Perbub tersebut menyebutkan sanksi sosial bagi warga yang melanggarnya,” timpalnya.
Kegiatan razia masker, lanjut Adriansyah, juga mengingatkan terhadap pemilik cafe, agar selalu menjalankan dan mentaati aturan sesuai protokol kesehatan.
“Kami membuat pernyataan terhadap pemilik cafe. Kalau masih melakukan pelanggaran, tetap kami akan tindak tegas,” ungkap Adriansyah.
Dia menambahkan, upaya mendisplinkan warga tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar ini tidak lepas dari sanksi sosial yang diberikan kepada para pelanggar.
“Alhamdulilah setelah dijelaskan, para pelanggar tidak ada yang menolak diberikan sanksi sosial,” jelas Adriansyah.
Sementara Perwira pengendali Ops Yustisi Polres Kubu Raya IPDA Misno menjelaskan Ops Yustisi ini rutin dilakukan apalagi selama pandemi Covid-19.
“Kami dari Polres Kubu Raya hampir setiap hari mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya usai menghimbau dan membagikan masker.
Dikatakannya, imbauan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Tujuannya untuk menyadarkan masyarakat Kubu Raya akan pentingnya penerapan protokol kesehatan menjelang Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Semenjak adanya pandemi Covid-19, kita telah laksanakan berbagai kegiatan berupa memberikan imbauan terkait dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan protokol kasehatan di masa Adaptasi kebiasaan Baru,” terangnya.
Di samping itu juga mensosialisasikan Pergub Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Termasuk mensosialisasikan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 64 tentang Protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid -19 kepada pengguna jalan dan tempat keramaian lainya sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid – 19,” pungkasnya. (sym)
Discussion about this post