– Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Ketapang tahun 2021 yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Selasa (24/11/2020) terpaksa harus ditunda sementara.
Penundaan terjadi karena jumlah anggota DPRD dalam rapat paripurna tidak memenuhi kuorum atau dua per tiga dari total 45 kursi di DPRD. Alhasil, DPRD menjadwalkan kembali agenda paripurna tersebut sebelum akhir November 2020.
Menanggapi itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Heronimus Tanam mengatakan, jika pengesahan APBD tidak disahkan tepat waktu, maka akan ada sanksi administrasi yang didapat oleh pejabat setempat.
“Jika masih belum disahkan hingga tanggal 30 November nanti, maka berakibat pada penahanan gaji terhadap pejabat DPRD yaitu Ketua dan juga Kepala Daerahnya,” kata Tanam ketika dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020) sore.
Dia menyebut, penundaan pencairan gaji pejabat setempat yang dimaksud itu akan berlangsung selama enam bulan. Karenanya, ia berharap pada agenda paripurna selanjutnya rekan-rekan di DPRD bisa hadir dan mengesahkan APBD.
“Pemda sih pasti ingin segera disahkan. Cuma kita tidak tau apa yang menjadi permasalahan di sana. Itu masalah intern mereka,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post