– Tim Satgas Penegakan Disiplin Covid-19 Kabupaten Melawi melaksanakan penerapan sanksi denda administrasi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di terminal Sidomulyo Nanga Pinoh, Jumat (27/11/2020) pagi. Satgas meliputi Polres, TNI, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Melawi.
Kegiatan yang dilaksanakan satu jam itu dilakukan secara stasiuner kepada pengendara kendaraan roda dua dan roda empat. Dalam kegiatan tersebut sebanyak 26 orang terjaring tidak menggunakan masker. Razia dipimpin Kepala Satpol PP Melawi, Aji Koswara.
Aji enyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus berlanjut. Penegakannya sesuai Perbup Melawi Nomor 38 Tahun 2020. Pelanggar akan dikenakan denda sanksi administrasi minimal Rp50.000 dan maksimal Rp100.000.
Untuk penegakan hukum dan sanksi administrasi, petugas tidak menerima uang tunai. Melainkan pelanggar menyetor sendiri ke kas daerah melalui Bank Pembangunan Daerah. Setelah itu, bukti setor ditukar dengan jaminan.
“Harapan saya, masyarakat jangan karena ada sanksinya baru mematuhi protokol kesehatan. Seharusnya ada atau tidak ada sanksi manakala keluar rumah harus mengunakan masker. Jangan harus dipaksa seperti ini,” ujarnya.
Kemudian apabila di dalam razia penerapan sanksi terdapat warga yang reaktif rapid test, maka pihaknya menyarankan kepada Dinkes Melawi untuk langsung melakukan swab.
“Apabila positif langsung dikarantina,” tegas Aji.
Terpisah, Kapolres Melawi Melawi AKBP Sigit Elianto Nurharjanto telah memerintahkan personil Polres dan Polsek jajarannya untuk selalu melaksanakan kegiatan pendisiplinan kepada masyarakat tentang protokol Kesehatan. Hal itu, untuk mendukung kegiatan penegakan terhadap pendisiplinan protokol kesehatan di Melawi.
“Personil Polres Melawi dan Polsek jajaran harus lebih giat dalam mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol Kesehatan yang telah ada, ini merupakan upaya percepatan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Melawi dengan tetap mengedepankan Tindakan persuasive, preventif dan humanis,” tutur Kapolres Melawi melalui Paur Humas Polres Melawi Bripka Arbain. (Ira)
Discussion about this post