– Satgas Pamtas Yonif 642/Kps berhasil menangkap terduga pelaku narkoba sebanyak tiga paket sabu di wilayah Pos Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Senin (30/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Pada hari Senin, tanggal 30 November 2020, sekitar pukul 03.00 dini hari, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Balai Karangan berhasil menangkap terduga pelaku pembawa tiga paket narkoba golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,075 Kg atas nama NM usia 24 tahun asal Sanggau,” terang Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilisnya di Mako Satgas Entikong, Kabupaten Sanggau, Senin (30/11/2020).
Dijelaskan dia, penangkapan saat kegiatan Ambush yang dipimpin oleh Danpos Lettu Inf Sigit bersama 10 orang anggota di kebun sawit sekitar wilayah Pos Balai Karangan.
“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen yang berada di perbatasan diperoleh bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke Pontianak dengan imbalan 30 Juta rupiah,” ujar Dansatgas.
Dansatgas menegaskan penangkapan ini merupakan hasil dari sinergitas kerja sama dan tukar informasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kps dengan Satgas Intelijen yang berada di wilayah perbatasan. Serta seluruh komponen pilar Entikong (Kacabjari, Bea Cukai, Karantina, Imigrasi dan Kepolisian wilayah Entikong dan Sekayam).
Selanjutnya untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke BNN Kabupaten Sanggau. (faf)
Discussion about this post