– PLN menerima 124 sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kalimantan Barat untuk beberapa aset persil tanah tapak tower, gardu induk, bangun PLTU/PLTD, kantor layanan dan lain-lain. Seluruh aset yang diamankan atas kerja sama antara PLN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyerahan secara simbolis sertifikat tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar, Ery Suwondo kepada GM PLN UIW Kalbar, Ari Dartomo dan SRM Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Kalbagbar, Hariyadi, Jumat (27/11/2020) lalu.
124 sertifikat tersebut diperoleh dari 10 kantor pertanahan yang tersebar di Kalbar. Saat ini terdapat 2410 bidang tanah yang perlu disertifikasi dan 2.106 di antaranya belum bersertifikat. Sekitar 950 bidang tanah sedang dalam proses di kantor pertanahan di seluruh Kalbar.
Menurut Ari Dartomo, General Manager PLN UIW Kalbar menyebutkan bahwa untuk menerangi pelosok negeri, PLN membangun berbagai macam infrastruktur ketenagalistrikan yang tentunya membutuhkan lahan untuk membangunnya. Selama 75 tahun PLN berdiri, belum semua aset yang dimiliki PLN telah tersertifikasi.
“Untuk itu kami perlu kerja sama yg baik antara PLN dan BPN yang juga didukung oleh KPK. Kerja sama ini adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Kakanwil Provinsi Kalbar, Ery Suwondo, menyebutkan koordinasi ini adalah tindak lanjut MoU dengan PLN pada bulan Juli lalu. Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada KPK yang telah secara intens melakukan monitoring terhadap aset PLN.
“Kami berupaya agar apa yang ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Saya instruksikan kepada rekan-rekan secara khusus agar dapat menyelesaikan sertipikasi aset dari PLN,” ujarnya.
Ia menambahkan, Seluruh Kantor Pertanahan (Kanta) di daerah agar proaktif dan sistematis untuk berkoordinasi dan melakukan komunikasi kepada PLN. Ia juga berharap di bulan Desember mendatang semua Kantah sudah menghasilkan sertipikat dan dalam 1 hingga 2 tahun mendatang kami harapkan segera selesai.
Kepala Koordinator Wilayah dari KPK, Didik A Wijanarko, menyebutkan perlunya sertifikat agar memiliki kekuatan hukum untuk melindungi aset.
“Sertifikat sangat penting terutama untuk operasional PLN dalam rangka mengamankan aset PLN agar tidak ada masalah di masa yang akan datang. Masalah dapat muncul pada aset yang bersertifikat, apalagi yang tidak ada sertifikatnya,” ujarnya.
Dalam acara tersebut dilaksanakan pula diskusi antara PLN dan BPN dengan moderator oleh KPK untuk menentukan titik temu mengenai berbagai kendala yg PLN dan BPN hadapi dalam proses sertifikasi. (m@nk)
Discussion about this post