– Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melauching pembagian insentif fiskal kepada Pemerintah Desa melalui skema Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) dengan memasukkan alokasi kinerja sebagai formula baru dalam pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD), Rabu (02/12/2020).
Lauching ini membuat Kubu Raya semakin ‘menanjak’. Pasalnya, Kubu Raya menjadi kabupaten pertama di Kalbar yang menerapkan skema anggaran ini. Bahkan, menjadi wilayah ketiga secara nasional setelah Jaya Pura dan Nunukan.
Skema anggaran ini dikembangkan untuk memberikan reward kepada pemerintah desa yang berkinerja baik dalam pengelolaan lingkungan hidup, kelembagaan desa dan pengelolaan Keuangan desa. Keberhasilan penerapan skema anggaran ini merupakan hasil dari kolaborasi JARI Indonesia Borneo Barat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya atas dukungan The Asia Foundation (TAF).
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan penerapan skema anggaran ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kubu Raya terhadap desa. Apalagi memandang di wilayah kabupaten ini memilik isebaran desa dengan hutan yang luas.
Menurut Bupati, hutan tersebut harus dikelola secara berkelanjutan. Memandang di dalamnya juga terdapat berbagai macam spesies endemik.
“Itu harus dikelola secara berkelanjutan. Dari mulai rumah tangga. Kita mengejar ekonomi, investasi boleh masuk tetapi lingkungan tetap harus kita jaga. Kawasan hutan mangrove kita juga terluas di Kalimantan,” ujarnya.
Selain menjaga kelestarian lingkungan serta menjaga flora dan fauna, hal ini juga diharapkan mampu memperkuat ekowisata dan memberdayakan sektor UMKM di Kubu Raya.
“Wilayah kita strategis dan potensi untuk mengembangkan wisata. Terus berdayakan UMKM. Misalnya kotak kue, kotak nasi pakai besek. Pakai nipah, keladi air. Ini dalam rangka agar uangnya tidak lari keluar. Kembali lagi ke ibu-ibu,” jelasnya.
Menurut dia, skema TAKE ini merupakan langkah untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat desa dalam memaksimalkan program-program kegiatan pelestarian SDA. Terlebih skema ini bisa mengukur pemanfaatan SDA dan memperkuat Bumdes dan wisata desa di Kubu Raya.
“Semoga skema TAKE di dalam tata kelola keuangan desa di KKR mulai tahun 2021 ini,kita semua dapat melaksanakan dan konsisten untuk hal yang lebih baik ke depannya dalam merawat kelestarian hutan dan lingkungan kita,” tutur Muda.
Sementara itu, Kabid Keuangan dan Aset Desa DPMD Kubu Raya, Rini Kurnia Solihat mengatakan skema perhitungan TAKE ini nantinya akan ada di dalam Peraturan Bupati, yang mana pengalokasiannya sebesar tiga persen dari hasil reformula ADD tahun anggaran 2021. Secara rinci, TAKE tersebut akan dibagi dalam empat alokasi yakni alokasi dasar, formula, afirmasi, dan kinerja.
“Tapi sebelumnya ADD tersebut dikurangi lebih dulu dananya untuk membiayai alokasi wajib yang digunakan untuk membayar penghasilan tetap dan tunjangan aparat desa, insentif kepada RT dan RW, tunangan BPD dan bantuan operasional lainnya,” kata Rini.
Di tempat yang sama, Direktur JARI Indonesia Borneo Barat, Firdaus merincikan alokasi kinerja dalam TAKE Kubu Raya disusun berdasarkan Indeks TAKE per desa yang terdiri dari tiga indikator. Pertama, kinerja desa dalam pemanfaatan dan perlindungan SDA yang menilai pengelolaan perhutanan sosial, pemanfaatan lahan desa non hutan berkelanjutan dan pengelolaan persampahan dan pengembangan bank sampah.
Kedua, kinerja desa dalam pengembangan usaha ekonomi masyarakat yang menilai kinerja BUMDes khususnya kontribusinya terhadap pendapatan asli Desa dan pengembangan desa wisata dan ketiga, kinerja desa dalam pengelolaan Keuangan desa yang menilai ketepatan waktu penyusunan APBDes, penyampaian LPJ desa dan kecepatan dalam penyaluran atau penggunaan Dana Desa.
“Dengan memasukkan alokasi kinerja dalam pengalokasian ADD diharapkan pemerintah desa bisa berkompetisi untuk memperkuat kemandirian desa dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan,” tuturnya.
Kata Firdaus, skema TAKE ini diperuntukkan untuk desa yang memiliki izin Perhutanan Sosial untuk mendapat insentif. Namun, bagi desa yang tidak punya kawasan hutan tetap mendapatkan insentif melalui pengelolaansampah dan bank sampah serta insentif untuk desa yang mendorong tata kelola keuangan desa yang akuntabel.
“Diharapkan dengan skema TAKE ini akan memancing kompetisi di antara desa agar berkinerja lebih baik terutama dalam mengelola lingkungan yang berkelanjutan,” tutupnya. (sym)
Discussion about this post