
– Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Pontianak, Senin (07/12/2020).
Adapun kelima Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Perpustakaan, Retribusi Jasa Usaha, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Pontianak Tahun 2020-2050, Penyelenggaraan Kepemudaan dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Pontianak pada perusahaan air minum Tirta Khatulistiwa dalam rangka Program Hibah Air Minum Perkotaan tahun anggaran 2021 dan kegiatan Peningkatan akses air minum.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan bahwa pembahasan kelima Raperda itu dimulai dengan penyampaian-penyampaian pidato Wali Kota Pontianak pada tanggal 1 Desember 2020. Setelah beberapa kali dilakukan pembahasan bersama, hari ini telah disahkan menjadi Perda.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Pontianak atas kerjasama yang baik sehingga Raperda ini bisa diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ujarnya.
Dengan disahkan Raperda ini, Bahasan berharap akan menjadi landasan hukum yang efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Pontianak.

“Pada prinsipnya, Raperda ini merupakan prioritas, karena sebelum diusulkan di DPRD sudah melalui kajian-kajian,” jelasnya.

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak juga mengevaluasi beberapa Perda yang telah ada untuk dilakukan revisi. Di tahun 2021 terdapat 31 Raperda yang diusulkan dan telah masuk dalam program pembentukan Perda.
“Insya Allah akan segera kita selesaikan, diantaranya ada revisi-revisi Raperda yang lama agar bisa menyesuaikan dengan perkembangan terkini,” pungkas Bahasan. (ndi)





Discussion about this post