– Jelang pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Melawi pada 9 Desember 2020, sejumlah warga mengeluh tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Undangan memilih berupa form C6 pun tak kunjung datang.
Warga pun merasa kecewa. Padahal pada pemilu sebelumnya sudah terdata di dalam DPT. Namun, pada Pilkada Melawi 2020 nama mereka hilang.
Sabirin, satu di antara Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh yang kecewa dengan penyelenggara pemilu. Ia bersama istri dan dua orang anaknya, pada pemilu tahun-tahun sebelumnya sudah masuk di dalam DPT. Anehnya, tahun ini tak lagi terdaftar sebagai DPT di Pilkada Melawi
“Aneh sekali rasanya. Dengan sistem pemuktahiran data melakukan pencocokan dan penelitian data, bukannya daftar pemilih bertambah, namun kami yang sudah terdaftar malah hilang di dalam DPT,” ucapnya, Selasa (08/12/2020).
Sabirin mengatakan, persoalannya bukan pada bisa menggunakan hak pilih atau tidak. Sebab, jika hanya ingin menggunakan hak pilih, dirinya mungkin bisa berkesempatan memilih dengan menggunakan KTP elektronik.
“Namun, yang kami persoalan adalah nama kami yang hilang dari DPT pada tahun ini,” ungkapnya kesal.
Sabirin mengaku sudah mengecek namanya secara online pada situs lindubgihakpilihmu.kpu.go.id dan juga sudah mengecek ke data yang tertempel di TPS. Namun tetap saja namanya bersama tiga anggota keluarganya tidak terdaftar.
“Jadi pemuktahiran data yang dilaksanakan KPU, menurut saya tidak efektif,” ucapnya
Hal yang sama juga dirasakan Suwandi, warga Dusun Kuala Belian Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh. Ia mengaku kecewa, karena sudah dua kali Pemilu dirinya tak lagi terdata di dalam DPT. Bahkan setiap pemuktahiran data pemilu, dirinya mengaku tidak pernah didatangi oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP).
“Saya asli warga Desa Paal. Tidak pernah pindah domisili, namun bisa bisa hilang nama saya sejak Pemilu tahun lalu. Kan aneh, katanya dilakukan pemuktahiran data, namun data yang sudah masuk malah dihilangkan,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Andi ini berharap ke depannya pihak KPU bisa melakukan evaluasi terhadap pemuktahiran data. Bisa saja petugas pemuktahiran data tidak bekerja secara maksimal.
“Jadi kita berharap ada evaluasi, agar daftar pemilih tidak semakin berkurang. Karena harusnya bertambah, sebab banyak pemilih pemula yang usianya sudah masuk sebagai pemegang hak pilih,” ujar Andi.
Terpisah, Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo, saat dikonfirmasi mengatakan, bagi warga yang tidak masuk dalam DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS tempatnya berdomisili dan membawa KTP elektronik pada waktu yang sudah ditentukan. Yakni untuk pemilih tambahan bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
“Sebagai info untuk Desa Paal ada 15 TPS, jadi yang tidak terdaftar dalam DPT, sepanjang ada dokumen kependudukan KTP elektronik, bisa datang ke salah satu dari 15 TPS tersebut. Terkait warga yang tidak terdaftar di DPT, mungkin petugas PPDP dan PPS input datanya ada yang tidak memenuhi syarat atau karena sistem sidalih,” jelasnya.
Dedi mengatakan, intinya petugas KPU sudah berusaha maksimal dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit), yang mana juga udah ada tahapannya mulai dari DPS sebelum DPT diumumkannya.
“DPT diumumkan meminta agar pemilih pro aktif melaporkan diri ke petugas di lapangan jika tdak terdaftar atau langsung ke kantor KPU, Sekretariat PPK di Kecamatan, PPS di Desa. Namun yang terjadi malah melaporkan atau komplen mendekati hari H, padahal jauh-jauh hari udah ada tahapannya dan diumumkan secara berjenjang oleh KPU dan jajaran,” paparnya.
Dedi mengatakan, pada Pemilu atau Pilkada ke depan agar hal ini tidak terjadi lagi. Untuk meminimalisir hal tersebut mohon kesadaran dan kerja sama dari semua pihak termasuk masyarakat sebagi pemilih membantu pihak penyelenggara.
“Juga kepada jajaran di bawah agar lebih pro aktif lagi sesuai tahapan yang sudah diatur dalam perundang-undangan,” pungkas Dedi. (Ira)
Discussion about this post