– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang baru saja menyelesasikan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ketapang tahun 2020, Rabu (16/12/2020) malam.
Berdasarkan Keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara, paslon nomor 1 Iin Solinar – Rahmad Sutoyo memperoleh 13.993 suara, paslon nomor 2 Junaidi – Sahrani 74.166 suara.
Kemudian, paslon nomor 3 Eryanto Harun – Mateus Yudi 55.060 suara dan paslon nomor 4 Martin Rantan – Farhan 100.403. Sesuai data KPU, suara sah sebanyak 243. 622, sedangkan yang tidak sah 5.915 suara.
Secara keseluruhan, Paslon nomor 4 memperoleh suara terbanyak di Pilkada Ketapang. Dia unggul di 12 Kecamatan dari total 20 Kecamatan se-Kabupaten Ketapang.
12 Kecamatan tersebut di antaranya Marau, Sungai Laur, Simpang Hulu, Nanga Tayap, Tumbang Titi, Jelai Hulu, Simpang Dua, Singkup, Air Upas, Hulu Sungai, Pemahan dan Sungai Melayu Rayak.
Sementara paslon nomor 2 unggul di tujuh Kecamatan, yakni Delta Pawan, Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, Matan Hilir Utara, Muara Pawan, Sandai dan Manis Mata. Untuk Kendawangan diungguli paslon nomor 3.
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, penetapan hasil perolehan suara masing-masing paslon dihadiri sejumlah pihak terkait, mulai dari para saksi paslon, PPK hingga Bawaslu Ketapang.
Menurut Tedi, hasil rekapitulasi perolehan suara dapat dilihat oleh masyarakat luas, baik melalui laman KPU Ketapang maupun yang ditempel di papan pengumuman di Kantor KPU Ketapang.
“Nantinya hasil pleno rekap penetapan perolehan suara juga akan kami laporkan ke KPU Provinsi. Mengenai penetapan calon terpilih, kita menunggu apakah akan ada gugatan ke MK atau tidak,” kata Tedi Wahyudin.
Dia menjelaskan, jika terdapat gugatan, nantinya MK akan mengeluarkan pengumuman bernama Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Bahkan MK juga menyampaikan pemberitahuan melalui KPU RI apabila KPU Ketapang tidak masuk BRPK.
“Kalau dalam BRPK KPU Ketapang tidak masuk, kita harus menetapkan calon terpilih maksima lima hari setelah pleno. Tapi jika disengketakan, kita tunggu hasil sengeketa itu. Penetapannya sama maksimal lima hari pasca keluar hasil sengketa,” jelasnya.
Terkait angka partisipasi pemilih pada Pilkada Ketapang Tahun 2020, ia mengaku mengalami peningkatan dibandingkan di Pilkada tahun 2015 dan Pilgub tahun 2018 lalu.
“Untuk partisipasi pemilih tahun ini mencapai 70,26%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan Pilkada 2015 yang hanya 56,26% dan Pilgub 2018 sekitar 68%,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post