
– Aktivitas tambatan kapal di Terminal Khsusus (Tersus) ilegal milik CV Juara Motor dekat Jembatan Pawan II Ketapang masih saja terjadi. Parahnya, pemilik Tersus membiarkan tambatan kapal di lokasi yang dilarang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang tersebut.
Sebelumnya, Pemda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang berencana melakukan pembongkaran pada bangunan dermaganya. Hanya saja, hingga kini belum terealisasi lantaran keterbatasan kemampuan alat berat.
Menyikapi itu, Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani menilai, kejadian masih terus berlarut karena tidak ada ketegasan dari Pemda setempat. Bahkan dia meyebut, tidak serius menangani persoalan Tersus dekat Jembatan Pawan II.
“Ketidak seriusan terlihat ketika Satpol PP membiarkan bangunan dermaga di Tersus dibangun. Kemudian tidak mampu membongkar dermaga yang sudah dibangun dengan alasan tidak punya alat. Padahal membongkar pasar saja bisa, ini menjadi catatan buruk,” cetus Sani, Minggu (04/01/2021).
Anggota DPRD Dapil Ketapang ini mengaku kecewa dengan sikap Pemda, terutama pada instansi terkait. Menurutnya, Pemda tidak boleh kalah dengan pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan.
“Silahkan berusaha, tapi sesuai aturan. Jika sudah ada izinnya tunjukkan. Kalau sesuai aturan, tidak diperkenankan aktivitas di dekat jembatan dan tikungan sungai. Jika ada yang memberi izin, siapa dia, apakah Dishub, Satpol PP atau memang Kementrian sudah memberi izin, tunjukkan,” tantangnya.
Dia menyarankan, mestinya tidak ada sikap tebang pilih dalam penegakan Peraturan Daerah. Terlebih kepada pihak-pihak yang menyepelekan aturan dan tidak menghargai keberadaan Pemda.
“Kalau satu Tersus ilegal tidak bisa diselesaikan, bagaimana dengan Tersus tak ada izin lainnya. Pemda jangan kalah sama pelaku usaha ilegal,” ucapnya.
Kepala Satpol PP Ketapang, Muslimin juga mengaku kesal dengan sikap pemilik Tersus dekat Jembatan Pawan II. Padahal sudah beberapa kali dipanggil dan diperingatkan agar tidak melakukan aktivitas di lokasi tikungan tersebut.
“Saya sudah sampai ngomong kasar sama Eko, dia bilang izinnya dalam proses, tapi saya tegaskan tetap tidak boleh ada penambatan kapal di lokasi. Sebab izin sedang proses berarti belum ada, jadi jangan main-main seperti ini,” kesalnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mengizinkan apapun bentuk aktivitas dan penambatan kapal di lokasi yang dilarang selama belum memiliki legalitas.
“Sampai sekarang tidak ada izin yang ditunjukkan. Kami juga minta pihak terkait lain, seperti Dishub harus keras, kepada prmikik saya minta tidak semena-mena. Kalau memang ada izinnya silahkan tunjukkan, kalau belum jangan melanggar aturan,” timpal dia.
Sebagai tindak lanjut, ia akan kembali berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang terkait alat berat. Sehingga dapat membantu pihaknya melakukan pembongkaran dermaga.
“Kami sudah koordinasi ke Dinas PU, cuma memang katanya alat berat mereka tidak sanggup menghancurkan dermaga dengan ketebalan beton segitu. Tapi kami akan datangi lagi, tetap minta bantu alat berat untuk menghancurkan kembali minimal tangga naik dermaga,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang ASDP Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang, Subhi mengaku kalau sampai saat ini tidak boleh ada aktivitas di Tersus tersebut. Lantaran sudah di segel beberapa waktu lalu.
“Intinya tetap tidak boleh. Yang jelas Dishub tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin apapun, jadi kalau ada aktivitas penambatan ranahnya Satpol PP,” tuturnya.
Sedangkan untuk pemilik Tersus ilegal, Eko masih enggan memberikan komentar. Beberapa kali telepon dari awak media tidak direspon. Ia hanya sempat membalas pesan WhatsAap dengan isi akan menghubungi kembali jika pekerjaannya selesai. (lim)
Discussion about this post