– Kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat sangat penting. Karena sebagai bukti kepemilikan tanah dan dilindungi oleh hukum.
“Sertifikat ini sangat penting, karena ini merupakan bukti hak kepemilikan yang sudah sah di mata hukum, sehingga tidak bisa diganggu gugat seperti yang selama ini terjadi sengketa tanah, kemudian ribut dengan keluarga dan saudara. Hal ini salah satunya disebabkan tidak memiliki sertifikat, sehingga kita tidak memiliki bukti yang kuat atas hak kepemilikan tanah tersebut,” kata Bupati Kayong Utara Citra Duani, Selasa (05/01/2021).
Hal tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat se-Indonesia. Kegiatan itu dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kayong Utara di Aula Istana Rakyat/Pendopo Bupati Kayong Utara.
“Dengan adanya sertifikat, maka status tanah kita sudah jelas jadi hak milik, dan sertifikat tersebut bisa digunakan untuk agunan pinjaman kredit ke pihak perbankan serta bisa digunakan sebagai bukti atau laporan harta kekayaan bagi para pejabat.” timpal Bupati.
Penyerahan sertifakat di Kayong Utara pada tahun ini sebanyak 4.230 sertifikat yang terdiri dari 3 kecaman dan 10 desa. Yaitu Kecamatan Sukadana, Simpang Hilir dan Pulau Maya.
“Untuk di Kecamatan Kepulauan Karimata sendiri belum bisa diproses karena memang mengingat di sana masuk dalam kawasan Cagar Alam Laut (CAL), sehingga perlu proses yang panjang. Namun pemerintah daerah akan terus berupaya agar tanah di Kecamatan Kepulauan Karimata juga bisa disertifikatkan, karena program ini akan terus berlanjut setiap tahunnya,” terang Citra.
Sementara itu, Kepala BPN Kayong Utara Venita menambahkan bahwa 4.230 sertifikat yang diserahkan tersebut terdiri dari dua program strategis yang memang sudah direkomendasikan oleh Presiden Republik Indonesia. 1.500 untuk program redistribusi tanah yang diperuntukan para petani dan selanjutnya untuk perumahan yaitu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 2.730 sertifikat.
Venita berharap seluruh masyarakat Kayong Utara memiliki sertifikat, sehingga tidak terjadi sengketa atas kepemilikan tanah.
“Melalui program ini, saya berharap kedepan seluruh tanah di Kayong Utara sudah benar-benar memiliki sertifikat, paling tidak sudah didaftarkan sehingga tidak ada lagi terjadi sengketa atas kepemilikan hak atas tanah tersebut,” tutupnya. (lud)
Discussion about this post