
– Polres Ketapang baru saja berhasil mengungkap kasus prostitusi anak bawah umur di Kecamatan Kendawangan dan mengamankan tujuh pelaku, Selasa (05/01/2021) kemarin.
Salah satu muncikari anak bawah umur, AY mengaku, dirinya kenal dengan korban C. Menurut dia, baru dua kali membawa C ke pantai untuk dipertemukan dengan pria hidung belang.
“Dia (korban, red) minta carikan, katanya mau beli Hp. Terus kebetulan kemarin-kemarin ade yang chat minta carikan perempuan. Terus si C mau. Lalu kami antar ke pantai,” ucap AY kepda media, di Mapolres Ketapang, Rabu (06/01/2021).
Sementara itu, salah satu pelaku pengguna jasa muncikari, A menyebut bahwa dirinya sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban. Satu kali kencan dia memberikan uang hingga Rp4 juta.
“Satu kali empat juta, uangnya saya kasih ke korban. Saya tidak tau kalau dia masih di bawah umur,” sebut A.
Dalam kasus tersebut, sebagai bentuk pertanggungjawaban, semua pelaku akan diganjar hukuman berat. Saat ini, mereka juga telah ditahan di Mapolres Ketapang.
“Yang tiga orang kita akan kenakan pasal persetubuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Untuk empat orang muncikari maksimal 10 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas Polres Ketapang, AKP Mukhlis. (lim)
Discussion about this post