– Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil mengungkap praktik perdagangan anak bawah umur di Kecamatan Kendawangan, Selasa (05/01/2021). Dalam pengungkapan, Polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku.
Kepolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kassubag Humas Polres, AKP H Mukhlis mengatakan, pengungkapan bermula ketika Kepolisian menerima laporan pada Selasa (05/01/2021) bahwa telah terjadi perdangangan atau prostitusi anak di Kendawangan.
“Tidak lama pascalaporan, sekitar pukul 13.00 WIB kita berhasil mengamankan tujuh pelaku. Empat pelaku AY, HER, DA da HAR sebagai mucikari, dan tiga lainnya yaitu A, N dan H sebagai pembeli. Saat ini kita sudah lakukan penahanan terhadap para pelaku,” kata Mukhlis, Rabu (06/01/2021).
Mukhlis melanjutkan, berdasarkan cerita korban C (16), kejadian bermula pada pertengahan November 2020. Dia merupakan rekan sekampung dengan ke empat pelaku AY, HER, DA, dan HAR.
Awalnya, para pelaku mengajak korban untuk diajak jalan-jalan ke pasar Kendawangan. Namun di tengah jalan, korban dibawa ke lokasi pantai Pulau Kucing Kendawangan untuk bertemu seorang laki-laki yang sudah menunggu mereka.
Setelah para pelaku mucikari mempertemukan korban bersama pelaku A, terjadilah transaksi. Selanjutnya korban C ditinggalkan para pelaku untuk disetubuh pelaku A. Tempatnya dalam mobil pelaku A.
“Setelah selesai, korban C lalu dijemput kembali oleh keempat pelaku mucikari. Dia juga diberi uang sebesar Rp1 juta dan dibelikan handphone seharga Rp600 ribu sebagai imbalan atas jasanya melayani pelaku A,” ungkap Mukhlis.
Tidak hanya itu, selang beberapa hari kemudian, masih di bulan November kembali korban dijual AY kepada pelaku A dengan modus yang sama. Bahkan, korban sempat dijual dua kali ke pelaku yang sama dengan masing-masing imbalan Rp125 ribu.
“Jadi menurut pengakuan korban C ini, dia sudah tiga kali dijual pelaku AY kepada pelaku A. Modus dijemput oleh pelaku, kemudian diantar ke lokasi pantai dan setelahnya diberi imbalan uang dan Hp,” timpalnya.
Selain dijual ke pelaku A, di bulan November juga, korban C sempat dijual pelaku HER kepada N, tepatnya di sebuah rumah kosong dekat SMKN 01, Desa Mekar Utama Kendawangan. Kala itu, korban diberi uang sebesar Rp700 ribu.
Masih berlanjut, beberapa hari kemudian kembali korban C dijemput pelaku AY dan HER untuk dijual kepada H. Korban disetubuhi di sebuah rumah kosong di daerah Dusun Sungai Tengar dengan imbalan 125 ribu rupiah.
“Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E dana tau pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya. (lim)
Discussion about this post