– Wakil Ketua Komisi V DPR RI, H Syarief Abdullah Alkadrie SH MH, meminta Menteri Perhubungan mencabut Surat Edaran nomor 3 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pendemi Covid-19.
Pernyataan ini disampaikan Syarief Abdullah Alkadrie terkait kebijakan Menteri Perhubungan yang telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 3 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pendemi Covid-19.
Selama pemberlakuan surat edaran yang berlangsung dari tanggal 9 hingga 25 Januari 2021 tersebut maksimal 70 persen kapasitas angkut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2020 tidak diberlakukan.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Syarief Abdullah Alkadrie, menyatakan terkejut dengan adanya surat edaran terbaru menteri perhubungan yang mengatakan jumlah penumpang maksimal ke bali tidak lagi 70 persen, seperti surat edaran sebelumnya.
Selain itu, tidak ada lagi mewajibkan hasil tes swab PCR yang akurasinya sembilan puluh persen. Bahkan dibukanya kemungkinan orang yang terindikasi covid masih bisa naik pesawat menuju Bali.
“Sebagai Wakil Ketua Komisi V yang bermitra denga Kementerian Perhubungan, saya menilai, kebijakan tersebut jelas tidak mendukung satgas penanganan covid untuk memutus mata rantai penyebaran covid, apalagi saat ini jumlah penderita covid sedang mengalami peningkatan,” ujar Syarief Abdullah.
Syarief Abdullah Alkadrie menilai, kebijakan kementerian perhubungan selalu memberi celah bagi peningkatan covid, bahkan cenderung tidak mendukung terhadap penekanan angka covid serta memutus mata rantai penyebaran covid, karena hanya melihat dari sisi ekonomi dan mengabaikan sisi kemanusaan.
“Saya meminta kebijakan kementerian perhubungan seharusnya selaras dengan kebijakan satgas penanganan covid, untuk menekan angka covid, jangan sampai melonjak tinggi,” tegas legislator asal Kalimantan Barat ini.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Kalbar ini pun meminta surat edaran tersebut dicabut saja, dan sebaiknya syarat penerbangan tidak lagi swab anti gen, tetapi sudah PCR. (Ndi)
Discussion about this post