– Sejumlah warga Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong mengeluhkan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum aparatur Kelurahan terkait pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Satu di antara warga yang menguluh adalah Heri Iskandar. Dia mengaku kecewa dan berharap ada tindak lanjut mengenai kondisi dugaan Pungli tersebut.
“Tentu kekecewaan. Ini tidak sejalan dengan harapan Bapak Bupati Ketapang pada saat evaluasi pelayanan publik Desember tahun lalu, yang pernah meminta semua jajaran melakukan pelayanan dengan baik,” kata Heri Iskandar, Senin (08/02/2021).
Menurut Heri, apa yang dilakukan pihak Kelurahan Mulia Kerta terkesan mempersulit pelayanan. Pasalnya ada tarif harga pembuatan SKT yang dinilai tidak sesuai aturan.
“Tidak semua masyarakat yang mengurus SKT memiliki biaya, bayangkan satu SKT tarifnya ada yang diminta 750 ribu sampai 1 juta lebih. Sedangkan dasar aturannya misalkan Perda atau Perbup setahu saya tidak ada, ini bisa dikategorikan Pungli,” ujarnya.
Ia mengaku tahu soal penentuan tarif lantaran dirinya sendiri telah mengurus SKT pada pertengahan bulan November 2020 lalu. Bahkan ia dimintai tarif sebagaimana yang telah disebutkannya.
“Pada awal bulan Desember saya kembali mengurus pemecahan SKT malah tidak dilayani. Berkas yang saya masukan malah mau dikembalikan tanpa alasan yang jelas, ini sudah tidak benar,” akunya.
Dia berharap, hal ini bisa segera ditindak lanjuti agar tidak ada lagi masyarakat yang enggan mengurus SKT, karena adanya penentuan tarif yang dinilai memberatkan masyarakat.
“Jangan sampai kebijakan sepihak membuat rugi masyarakat. Terlebih jika sudah mengarah kepada perbuatan melanggar hukum,” tuturnya.
Untuk diketahui, dugaan Pungli di Kelurahan tersebut berujung pada laporang warga ke Inspektorat Kabupaten Ketapang.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Inspektorat Ketapang, Wiwiek Maryan membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan Pungli pembuatan SKT yang dilakukan pihak Kelurahan Mulia Kerta.
“Memang ada laporan masuk ke kami dari masyarakat soal dugaan Pungli ini di akhir tahun kemarin,” ucap Wiwiwk, Senin (08/02/2021).
Wiwik menyebut, pihaknya telah menindak lanjuti awal laporan dengan melakukan verifikasi, seperti mengecek administrasi menyangkut identitas pelapor, objek yang dilaporkan dan bukti awal.
“Dari hasil verifikasi kita naikkan ke inspektur, kemudian didisposisi ke tim mana yang menangani. Terus kita ada turun ke lapangan dalam rangka sosialisasi, dan disaat bersamaan sudah ada dilakukan pemanggilan terhadap Lurah oleh pihak Kecamatan dan dilakukan Berita Acara,” sebutnya.
Mengena hasil berita acara yang dilakukan pihak Kecamatan ada dua poin. Pertama yang bersangkutan tidak mengaku melakukan Pungli, tapi yang kedua ada pernyataan bahwa pungutan yang diambil atas dasar kesepakatan.
“Untuk penanganan laporan sudah disampaikan ke Tim Saber Pungli dan proses. Selanjutnya ebih bisa dikonfirmasi ke tim saber pungli. Yang pasti kalau secara aturan tidak diperboleh memungut biaya,” cetusnya.
Bantah Lakukan Pungli
Lurah Kelurahan Mulia Kerta, Uti Fat’hullah mengaku tidak pernah sama sekali membuat kebijakan pemungutan biaya terkait pengurusan SKT di wilayah Kelurahan Mulia Kerta.
“Kami tida pernah minta apalagi nentukan tarif, itu tidak pernah. Bahkan saya tidak pernah menerima uangnya,” tegas Uti Fathullah.
Dia mengaku, memang pihaknya tidak memiliki anggaran dalam pengurusan SKT. Hanya saja tetap berupaya melayani masyarakat dengan menurunkan tim lapangan yang biasanya Kasi Tapem, Staf, RT setempat dan warga terdekat.
“Tim turun ini ada kesekapatan sama tuan tanah, dikasi mereka ambil, tapi tidak pernah nentukan,” jelasnya.
Secara logika, lanjut dia, tanpa anggaran tidak bisa melakukan pengukuran, karena siapa yang akan turun ke lapangan jika tidak ada biaya. Sedangkan dirinya sebagai Lurah tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya tim.
“Jadi kalau mereka turun ada yang memberi mereka ambil, kalau laporan tidak benar karena tidak pernah nentukan tarif,” timbalnya.
Menyikapi adanya laporan masyarakat, ia menilai bahwa hal demikian merupakan ujian sebagai Lurah. Ia juga mendukung langkah Saber Pungli dalam melakukan penanganan ini.
“Kami sudah layani masyarakat, eh malah dilaporkan. Sedangkan masyarakat yang bilang ada pengurusan tidak diproses, ya karena pengurusan pemecahan SKT ranahnya bukan ke kami tapi BPN, makanya tidak bisa kami uruskan,” pungkasnya. (lim)
Discussion about this post