– Bupati Ketapang, Martin Rantan membuka secara resmi lokakarya rencana pembangunan Food Estate di Areal Teluk Keluang Dusun Panca Bhakti, Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) di ruang rapat utama Kantor Bupati Ketapang, Selasa (0 9/02/2021).
Dalam sambutannya Bupati Ketapang, Martin Rantan mengatakan bahwa bahwa lokakarya dimaksudkan untuk menyempurnakan usulan Ketapang dalam rencana pembangunan Food Estate ke Kementerian Pertanian.
“Namun demikian, terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari Gubernur Kalbar. Pemda sendiri telah melakukan pendekatan dengan Pemprov, dan Gubernur sangat mendukung program tersebut,” kata Martin.
Martin menjelaskan, pemikiran pembangunan Food Estate adalah Undang-ndang terkait Peraturan Pangan dan Peraturan Menteri Pertanian dan Kehutanan tentang Lingkungan Hidup, sebagai inovasi mengatasi dampak dari Pandemi Covid-19 yang berpengaruh dan menjadi ancaman bagi masyarakat utamanya di sektor perekonomian.
Kemudian, dasar itu juga diperkuat dengan instruksi Presiden Republik Indonesia agar kepala Daearah mengadakan pembangunan Food Estate di daerahnya.
“Presiden telah mengintruksikan kepada para kepala Daerah tentang Pembangunan Food Estate. Soal dukungan dari Provinsi dan masyarakat Ketapang tidak menjadi masalah, tetapi yang manjadi masalah bagaimana lahan ada legalitasnya,” ungkap dia.
Menurutnya, ada sekitar 13.000 hektare lahan yang masuk dalam kawasan hutan produksi dan kawasan konservasi. Pembangunan food estate tidak hanya pada satu area, tapi terdapat blok-blok.
“Usaha ini akan dipegang oleh suatu perusahaan setelah adanya legalitasnya dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia,” sebut Mantan Anggota DPRD Provinsi Kalbar ini.
Adapun manfaat pembangunan Food Estate, selain untuk mencukupi kesediaan pangan masyarakat, dapat juga menyerap tenaga kerja dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ketapang.
“Keutungan bagi pemerintah Ketapang adalah PAD. Selama ini kita bergantung pada Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum,” ucapnya.
Di akhir sambutan, ia memerintahkan kepada Camat, khsusnya Kecamatan Matan Hilir Selatan untuk mensosialisasikan kepada warganya agar mendukung terwujudnya Food Estate. Tidak boleh ada klaim sepihak dari warga atas kepemilikan tanah-tanah yang ada di sana, sebab milik negara.
“Agar masyarakat tidak mematok tanah atau lahan yang manjadi rencana area Food Estate, sebab lahan tersebut adalah aset negara atau tanah negara,” tukasnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M Febriadi menyatakan sangat mendukung program Food Estate. Ia menilai program ini merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi.
“Kita sangat mendukung. Sebab programnya mencangkup pertanian, perkebunan bahkan perternakan pada satu kawasan,” timpal Febri.
Pada Lokakarya tersebut dihadiri para Pimpinan Forum Komunikasi Perangkat Daerah, sejumlah pejabat Pemkab Ketapang, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat, Para Kadis Camat dan Kepala Desa Kecamatan MHS. Serta para pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat dan pihak perusahaan. (lim)
Discussion about this post