– Proses penyidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Kabupaten Sanggau, RFS, terhadap bawahannya, RPR, masih terus berlangsung. Hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Tengku Firdaus, mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan yang dialami Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Imigrasi Entikong berinisial RPR hingga saat ini belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini proses penyidikan yang dilakukan Polres Sanggau dengan didampingi tiga orang Jaksa Peneliti dari Kejari Sanggau masih sedang berlangsung.
“Proses penyidikan sedang berlangsung untuk mencari dan menemukan tersangka,” katanya melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Jumat (12/02/2021) siang.
Dijelaskan dia, sejak adanya putusan MK terkait diperluasnya alasan praperadilan, maka penyidik menyikapi dengan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanpa nama tersangka.
“Jika berdasarkan alat bukti 184 KUHAP sudah didapatkan oleh penyidik, tahapan selanjutnya penyidik akan menetapkan tersangka,” jelasnya.
Penyidik, kata Tengku, sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Jaksa Peneliti secara informal.
“Kita support penyidik penuh untuk mengungkap kasus ini,” pungkas Tengku.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa PNS Kantor Imigrasi Entikong berinisial RPR melaporkan Kepala Imigrasi Entikong, RFS, atas dugaan pemerkosaan. Dugaan pemerkosaan tersebut dilakukan di Rumah Dinas Kepala Imigrasi itu sendiri ketika pelapor menyerahkan laporan tugas yang telah selesai dikerjakannya.
Dalam perkara kasus ini diketahui, SPDP telah diterima oleh Kejari Sanggau dan telah ditunjuk tiga orang Jaksa Peneliti untuk mengikuti proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sanggau. (faf)
Discussion about this post