
– Pemerintah Kabupaten Sanggau melakukan vaksinasi Covid-19 tahap dua terhadap pejabat esensial. Imunisasi pencegahan tertular virus corona dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sanggau di Kantor Bupati setempat pada Senin (15/02/2021).
Plt Kepala Dinkes Sanggau Ginting mengatakan, pemberian vaksin dosis kedua diikuti 12 orang yang terdiri dari pejabat esensial dan para tokoh.
“Hari ini yang divaksin tahap kedua sama dengan jumlah pertama yaitu 12 orang. Semua datang, terdiri dari pejabat esensial, tokoh agama, tokoh masyarakat, Forkopimda. Ditambah pejabat esensial yang tertunda pada saat vaksinasi tahap pertama, sekitar 8 orang. Pak Bupati masih ditunda. Dan di kecamatan mulai besok,” terang Ginting.
Dijelaskannya, sebanyak 85 persen tenaga kesehatan (Nakes) di Bumi Daranante (julukan Kabupaten Sanggau) sudah menerima vaksin Sinovac tahap pertama.
“Vaksinasi tahap pertama total 85 persen dari target sudah divaksin. Target kita 1.900 tenaga kesehatan, itu dari segi sasaran. Kalau dari segi jumlah vaksin yang terpakai sudah 93,5 persen,” katanya.
Diakui Ginting, untuk pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Sanggau tahap pertama memang belum 100 persen. Baik lantaran ditunda maupun tidak bisa divaksin.
“Memang ada beberapa tenaga kesehatan yang ditunda dan ada juga yang tidak bisa divaksin,” ungkapnya.
Terkait Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), Dinkes Sanggau mencatat hanya terjadi pada 9 orang dari total 85 persen Nakes yang menerima vaksin. Dari 23 fasilitas kesehatan yang melaksanakan vaksinasi, ada KIPI ringan. Artinya tidak perlu tindakan medis lebih lanjut.
“Misalnya gatal, pegal, lemah, pusing sebentar, mengantuk. Tapi tidak mengganggu aktivitas. Total 9 orang,” ucapnya.
Ginting menambahkan, ada perubahan pedoman vaksinasi yang diperluas cakupannya. Pertama, sudah bisa untuk orang yang usianya 60 tahun ke atas. Asalkan kondisinya sehat. Kedua, sudah bisa untuk hipertensi di atas 170, asal terkontrol. Begitu juga diabetes mellitus, penyakit komorbid yang terkontrol sudah bisa divaksin.
“Ketentuan tersebut setelah BPOM menyetujui penggunaannya dan diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor: KH.02.02/II/368/2021 tentang Pelaksaaan Vaksinasi Covdi-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyitas Covid-19 serta Sasaran Tunda,” pungkasnl Ginting. (faf)
Discussion about this post