– Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat, Ferri Monang Sihite, mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Kemasyarakatan (Satop Patnal) Rutan Kelas II B Sanggau, Senin (15/02/2021).
Turut mendampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalbar Suprobowati, Kepala Divisi Administrasi, Anggiat Ferdinan dan Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolaan Badan dan Barang Surianto.
Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi mengatakan Kakanwil Kemenkumham Kalbar Ferri Monang Sihite dalam sambutannya menyampaikan bahwa fungsi dari Satop Patnal di samping memberikan pengayoman dan perlindungan, juga memberikan rasa aman, nyaman kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Rutan Sanggau.
“Lakukan pelaksanaan tugas pekerjaan dengan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, akuntabel, sinergi, artinya jaga harmonisasi, hubungan dengan internal maupun dengan eksternal, pesan Kakanwil,” kata Acip, Selasa (16/02/2021) .
Acip menuturkan, pasca dikukuhkannya Satop Patnal ini diharapkan seluruh pegawai itu memang betul-betul melaksanakan tugas sesuai dengan Tupoksinya dan prosedur. Agar tidak ada lagi penyelewengan, penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Kemudian tidak adanya hal-hal yang tidak diinginkan seperti perlakukan yang tidak mengenakan terhadap warga binaan maupun keluarga warga binaan.
“Berartikan dapat kita jabarkan sedikit mengenai pemenuhan hak terhadap warga binaan. Jadi didalam pelaksanaan tugas itu betul-betul melaksanakan tugas sesuai dengan aturan, jadi tidak ada lagi yang untuk di main-mainkan lah,” ucap Acip.
Terkait personel Satop Patnal, Acip menjelaskan bahwa di Rutan Sanggau ada susunan tim. Dirinya sebagai pembina dan di bawahnya ada Ketua serta koordinatornya.
“Anggotanya itu ada lima orang, jadi semua dengan Ketua, Koordinator, dengan anggota itu ada delapan dengan saya,” tutup Acip. (faf)
Discussion about this post