
– Pengurus Federasi Serikat Pekerja Cargill Ketapang (FSPCK) mengancam akan melakukan mogok kerja di wilayah Pabrik Pengelohan Kelapa Sawit (PPKS) PT Harapan Sawit Lestari (HSL), PT Indo Sawit Kekal (ISK) dan Poliplant Group di Kecamatan Manis Mata.
Ketua FSPCK, Martha Dinata mengatakan, mogok kerja akan dilakukan pada tanggal 8 sampai 9 Maret mendatang. Mogok kerja dipicu karena adanya keputusan manajemen perusahaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2017 – 2019 Bab VIII penghargaan Pasal 49.
“Aksi mogok ini karena manajemen perusahaan membayar bonus di bawah satu bulan upah pada bulan Juni 2019 lalu. Ini melanggar PKB yang memuat pemberian bonus tahunan minimal satu bulan upah,” katanya, Rabu (24/02/2021).
Selain itu, manajemen perusahaan juga mengubah sistem penilaian bonus tahunan yang seharusnya dilakukan evaluasi enam bulan terakhir menjadi satu tahun terakhir.
“Managemen PT HSL, PT ISK dan Poliplant Group telah merubah syarat secara sepihak tanpa berunding dengan pihak yang terlibat dalam pembuatan PKB periode 2017-2019. Jadi dari sinilah ada dugaan kesengajaan memasukkan unsur indisiplin sebagai dasar pemberian bonus tahunan, padahal itu tidak diatur dalam PKB,” jelasnya.
Kemudian, adanya organisasi serikat pekerja yang di PHK. Atas dasar demikian FSPCK akan melakukan mogok kerja karyawan dan menuntut management perusahaan melakukan beberapa hal.
Pertama, mentaati seluruh isi perjanjian kerja bersama periode 2017 – 2019 khususnya terkait bonus tahunan.
Kedua, menolak tindakan arogansi, intimidasi serta memberikan ruang dan kesempatan kepada pengurus organisasi FSPCK maupun kepada anggotanya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Ketiga, mencabut gugatan nomor hi I fd 21 dan gugatan nomor hi I fd 21 dengan perihal gugatan pemutusan hubungan kerja pada pengadilan Pontianak terhadap atas nama Martha Dinata dan Cecep M Ramdan selaku pengurus organisasi FSPCK.
Keempat, mempekerjakan kembali kedua orang tersebut ditempat semula sebagaimana anjuran mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang yang tertuang dalam anjuran tertanggal 27 November 2020, dengan nomor 567/1031/TKT-B/2020 dan anjuran mediator nomor 567/1014/TKT-B/2020.
Terakhir, membayarakan upah atas nama Martha Dinata dan Cecep M Ramdan dari bulan Maret 2020 sampai dengab bulan februari 2021.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Comunication Manager Cargill Group, Hana mengaku belum dapat memberikan jawaban terkait persoalan tersebut.
“Saat ini kami belum bisa memberikan konfirmasi apapun terkait ini. Kalau sudah ada informasi akan kami sampaikan,” ujarnya. (lim)
Discussion about this post