– Seorang nenek berinisial JM (60) warga Dusun Kali Baru, Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang meregang nyawa di tangan cucunya sendiri A (22), Kamis (25/02/2021).
Nenek tersebut meninggal dunia di kediamannya setelah mendapatkan tiga tusukan di bagian punggung menggunakan pahat kayu.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim AKP Primastya membenarkan kejadian itu. Menurut dia, pembunuhan diduga dilakukan cucu terhadap neneknya sendiri.
“Terlapor dari kasus pembunuhan ini adalah seorang wanita berinisial A yang masih berstatus cucu korban. Dia memang tinggal serumah dengan korban,” kata Primas, Jumat (26/02/2021).
Primas menjelaskan, dari hasil visum diketahui ada tiga bekas luka di bagian punggung. Sesuai keterangan saksi, saat ditemukan terlapor sedang berada di dekat korban sambil memegang sebilah pahat.
“Dari hasil visum tadi, kita ketahui ada tiga bekas luka pada bagian punggung korban. Saat ditemukan terlapor juga masih memegang sebilah pahat, dan duduk tak jauh dari korban di bagian dapur rumahnya,” jelasnya.
Saat ini, lanjut dia, terlapor sudah berada di Mapolres Ketapang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mengenai hukuman akan dikenakan pasal 338 KUHP.
“Terlapor sudah kita amankan di Mapolres Ketapang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara pasal yang akan kita kenakan adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post