– RN (29) warga Kabupaten Sekadau yang beberapa waktu sebelumnya dijemput tim Densus 88 wilayah Kalimantan Barat saat ini telah dipulangkan.
Diketahui bersama, RN dibawa untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas keterlibatan suaminya sebagai terduga teroris.
Terlebih dahulu, sebelum dipulangkan yang bersangkutan dibawa ke Polres Sekadau untuk menandatangani surat pernyataan setia kepada NKRI, Jumat (26/02/ 2021).
Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko, SIK, MM menyampaikan bahwa RN dipulangkan usai memberikan keterangan kepada tim Densus 88 wilayah Kalimantan Barat.
Kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggal RN, Kapolres berharap agar hal ini dapat dicermati dengan baik, jangan sampai menimbulkan persepsi negatif terhadap yang bersangkutan.
“Masyarakat dapat menerima dengan baik serta memberi pencerahan kepadanya untuk senantiasa setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” harap Kapolres.
“Dalam hal ini, Polres Sekadau hanya memback up tim densus 88 wilayah Kalimantan Barat dalam penanganannya,” tambah Kapolres.
Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat Sekadau agar dapat menciptakan suasana aman, damai dan kondusif serta tetap setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (suk)
Discussion about this post