
– Dalam melakukan penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah telah menerbitkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi. Terdapat dua program vaksinasi. Yakni vaksinasi mandiri dan vaksinasi gotong royong.
Vaksinasi Gotong Royong adalah vaksinasi yang diberikan perusahaan kepada karyawannya secara gratis atau tanpa biaya. Perusahaan memberikan nama perusahaan dan daftar karyawannya ke petugas kesehatan setempat untuk divaksin.
Menanggapi program tersebut, Wakil Ketua DPRD Melawi, Taufik mengatakan, bahwa pihaknya mendukung dan menyambut baik. Dengan adanya program gotong royong yang diberikan pemerintah untuk penanggulangan Covid-19 terhadap sejumlah masyarakat umum dan karyawan perusahaan.
“Kita meminta agar pihak perusahaan bisa segera mendata karyawannya dan mendaftarkannya ke Instansi terkait khususnya Dinas Kesehatan, agar bisa segera dilakukan vaksinasi. Ia juga meminta kepada Instansi terkait bisa lebih pro aktif melakukan sosialisasi ke perusahaan perusahaan, agar program vaksinasi gotong royong bisa diketahui banyak pihak dan segera dilaksanakan,” ungkapnya kepada media ini, Rabu (03/03/2021).


Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Melawi ini mengatakan dirinya mendukung program itu. Sebagai wujud dukungan, ia sudah mensosialisasikan dan menyebarkan formulir melalui MABT kepada para pengusaha di pasar Nanga Pinoh, agar bisa mendaftarkan karyawan dan keluarganya ke Dinas Kesehatan.
“Masyarakat menyambut baik, terlebih vaksinasi yang dirasakan cukup cepat. Program vaksinasi harus didukung dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 hingga pandemi tersebut hilang selama lamanya di muka bumi ini,” pungkasnya. (Ira)





Discussion about this post