– Tiga instansi di Kabupaten Sanggau melakukan deklarasi dan penandatangan janji kinerja serta pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kamis (04/03/2021). Yaitu Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sanggau, Kantor Imigrasi Klas II TPI Sanggau dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Kelas II Sanggau.
Kegiatan berlangsung di aula Rutan Sanggau. Disaksikan Staf Ahli Bupati Sanggau Eka Pria Saputra, Kajari Sanggau Tengku Fidaus, Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf Affiansyah, perwakilan Pengadilan Negeri Sanggau, BNNK, perwakilan tokoh DAD dan MABM Sanggau.
Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi mengatakan melalui deklarasi ini masing-masing pelaksana ingin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Khusus di Rutan Sanggau pelayanan zona integritas menuju WBK dan WBBM yaitu mengratiskan biaya administrasi pengurusan proses pembinaan lanjutan di Rutan.
“Dengan sasaran pertama untuk zona integritas itu kita ingin lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Khususnya warga binaan dan keluarga warga binaan,” katanya.
Disampaikan Acip, tahun 2020 telah menerapkan itu. Dimana semua proses administrasi itu digratiskan atau nol rupiah untuk pelayanan yang diberikan.
“Seperti pengurusan pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, remisi, cuti mengunjungi keluarga dan lain-lainnya. Itu sudah kita gratiskan semua atau nol rupiah,” ucap Acip Rasidi.
Dalam hal ini pihaknya mengundang keluarga selaku penjamin datang ke Rutan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menandatangai surat jaminan tanpa harus mengeluarkan biaya sepeser pun.
“Jadi untuk masalah biaya administrasi itu memang kita gratiskan. Tidak ada lagi pungutan-pungutan liar maupun iuran dalam bentuk apa pun di Rutan maupun Lapas,” ucapnya.
Rutan tetap komitmen dalam hal ini, jika ada oknum anggotanya yang melanggar tetap akan diberikan sanksi. Begitu juga warga binaan, apabila memberikan sesuatu terhadap petugas dengan iming-iming mengharapkan imbalan juga akan dikenakan sanksi.
“Bagi yang memberi dan juga yang menerima akan diberikan sanksi sesuai tata tertib. Tetap akan kita proses, karena kita sudah komitmen,” tegas Acip.
Acip meminta kepada semua masyarakat, apabila ada petugas maupun warga binaan Rutan di kabupaten sanggau mengatasnamakan pihak Rutan dalam pengurusan suatu hal dikenakan biaya atau berbayar segera melaporkan hal tersebut.
“Kita ada buka layanan telepon. nomor layanannya juga sudah kami terakan di depan kantor. Jika ada menemukan hal semacam itu segera laporkan,” pungkas Acip. (faf)
Discussion about this post