– Restorasi bangunan rumah tua yang berada di tepian Sungai Kapuas Gang H Salmah, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, sudah mulai dikerjakan. Rumah tua tersebut merupakan hibah dari ahli waris Abdurachman Arief kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk dipugar dan dimanfaatkan menjadi cagar budaya.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, restorasi bangunan rumah tua itu dikerjakan dalam dua tahun anggaran atau multiyears. Pekerjaan restorasi tersebut ditargetkan tahun ini selesai.
“Pekerjaannya sudah mencapai 30 persen, rangka dan atapnya sudah jadi, konsepnya kembali ke bentuk asalnya,” ujarnya, Senin (08/03/2021).
Ditambahkannya, bangunan yang sebelumnya sudah termakan usia ini memiliki luas tanah 1.428 meter persegi. Bangunan tersebut akan direstorasi dengan mengembalikan bentuk aslinya beserta material aslinya yakni kayu belian. Fungsinya nanti sebagai rumah budaya dan destinasi berbagai kegiatan berkaitan dengan budaya.
“Rumah ini akan menjadi salah satu titik destinasi baru untuk Kota Pontianak yang bisa diakses lewat darat maupun sungai,” terangnya.
Aset yang diserahkan pihak ahli waris kepada Pemkot Pontianak ini akan dikelola sebagai cagar budaya. Penyerahan hibah oleh ahli waris selaras dengan keinginan dirinya untuk mendata bangunan-bangunan dengan kategori sebagai cagar budaya terutama yang berada di sepanjang Sungai Kapuas. Pihaknya akan melakukan restorasi terhadap bangunan rumah itu dengan mengembalikan keasliannya sebagai representasi asal muasal Kota Pontianak. Dengan keberadaan rumah tua ini akan memperkaya ikon baru di Kota Pontianak.
“Keberadaan rumah ini yang nantinya direstorasi sangat menunjang penataan program kota baru melalui pembangunan waterfront-nya karena letaknya di pinggir Sungai Kapuas,” pungkas Edi. (dis)
Discussion about this post