– Hidup di balik jeruji besi menjadi hari-hari suram RF alias BG ke depannya. Ketuk palu hakim nanti yang akan menentukan sampai berapa lama pria 34 tahun ini menjalaninya.
Nasib sial tersebut memang sudah menjadi risiko bagi warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, ini. Sebagai pria dewasa ia pasti paham konsekuensi bermain narkotika bila tertangkap polisi. Apalagi bila didakwa sebagai pengedar narkoba.
BG dibekuk Satuan Narkoba Polres Sanggau di Gang Sari Beringin, Jalan Gajah Mada, Jumat (05/03/2021). Ada empat paket diduga sabu yang saat itu dibawanya. Bermula Satnarkoba Sanggau menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa diduga tindak pidana narkotika di wilayah Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas.
“Selanjutnya pelapor bersama dengan anggota lainnya melakukan penyelidikan di daerah tersebut,” kata Kapolres Sanggau melalui Kasat Narkoba, IPTU Donny Sembiring, dalam rilisnya pada Senin (08/03/2021).
Penyelidikan yang dilakukan polisi berbuah manis. BG ditangkap sekira pukul 21.20 WIB. Usai digeledah, buruan polisi ini tak bisa mengelak. Sabu yang disembunyikannya berhasil ditemukan petugas.
“Saat dilakukan penggeledahan petugas kami berhasil menemukan barang bukti yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ujar Donny.
Dari tangan pelaku, petugas mendapati empat paket sabu. Masing-masing paket dikemas dalam plastik klip bening. Tiga paket di dalam topi yang dipakai dan satu paket di saku celana belakang.
Petugas juga menemukan barang bukti lain yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika. BG akhirnya digelandang ke kantor polisi. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dunia hitam penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Donny. (faf)
Discussion about this post