
– Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara untuk segera memanfaatkan data kependudukan. Perintah tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kayong Utara Citra Duani ketika membuka Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan se-Kalimantan Barat, di Hotel Mahkota Sukadana, Senin (08/03/2021).
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 telah mengamanatkan bahwa data kependudukan digunakan untuk semua keperluan, namun dalam pelaksanaannya di OPD masih ada keraguan untuk memanfaatkan data kependudukan milik Dukcapil,” kata Citra.
Citra mengatakan dirinya telah beberapa kali mengeluarkan surat perintah agar OPD melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta memanfaatkan data kependudukan melalui DWH Terpusat dengan memasang jaringan tertutup (VPN-IP).

“Tapi hingga saat ini pemanfaatan data kependudukan masih belum juga dimanfaatkan oleh OPD bersangkutan. Pada hal dari laporan Kadis Dukcapil yang melaksanakan Perjanjian kerja Sama sudah lumayan banyak,” tuturnya.
Karenanya, Bupati meminta kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kayong Utara agar dapat memanfaatkan Data dan Dokumen Kependudukan ke Disdukcapil setempat. Baik dengan akses web portal maupun dengan penggunaaan card reader dalam segala keperluan di OPD masing-masing.

“Kesadaran akan pentingnya data kependudukan, data perseorangan maupun agregat penduduk, berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” ujarnya.
Oleh Kemendari, data ini ‘dibersihkan’ setiap semester atau dua kali dalam setahun berasal dari data harian. Data ini bersifat dinamis dari laporan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pindah datang penduduk maupun peristiwa yang berhubungan dengan kependudukan dan pencatatan sipil.

“Sangat penting digalakan, agar mendapatkan data yang valid demi kelancaran pelayanan di tingkat OPD sampai ke tingkat desa, sehingga data yang akan disajikan berdampak positif untuk pembangunan di Kabupaten Kayong Utara,” jelasnya.
Citra juga berterima kasih kepada Disdukcapil yang telah optimal dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan dengan Lembaga Pengguna di tingkat Kabupaten Kayong Utara. Sehingga Disdukcapil Kayong Utara masuk ke dalam peringkat 10 besar Perjanjian Kerja Sama se-Indonesia.
“Saya berharap kepada para lembaga pengguna yang sudah melaksanakan PKS (termasuk OPD, RSUD dan Asri) dapat segera mengakses ke DWH Terpusat. Dan untuk OPD untuk segera melakukan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan dengan akses DWH Terpusat dan menganggarkan card reader (alat baca KTP elektronik) untuk dijadikan sebagai absensi buku tamu elektronik,” tuturnya.
“Tak lupa juga kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara selaku pengamanan jaringan dari penyadapan dan hacker untuk dapat memfasilitasi para OPD dalam penggunaan jaringan Internet tertutup (bukan jaringan publik) dalam mengakses DWH Terpusat, sehingga data tetap aman,” sambung Bupati.
Dalam kesempatan tersebut Citra juga memberikan penghargaan kepada Camat Teluk Batang atas partisipasi dan kerjasamanya dalam memanfaatkan akses Data Kependudukan berbasis NIK melalui DWH Terpusat secara aktif.
“Saya berharap Kecamatan Teluk Batang juga dapat menjadi contoh kecamatan dan OPD lain agar memaksimalkan akses data kependudukan sesuai Permendagri Nomor 102 Tahun 2019,” pungkas Bupati. (lud)


Discussion about this post