– Mewakili Bupati, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Suherman SH MH membuka langsung seminar layanan kewarganegaraan di Ketapang, Selasa (09/03/2021) di Hotel Asana Nevada.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat bekerjasama dengan bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang.
Mengawali sambutannya, Pj Sekda mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) beserta jajaran yang telah memberikan kesempatan, serta memilih Ketapang sebagai tempat penyelenggaraan seminar.
Suherman menjelaskan, Ketapang merupakan salah satu Kabupaten yang memiliki wilayah sangat luas. Berada pada posisi sangat strategis dan memiliki potensi kekayaan alam sangat besar.
Menurut dia, hal demikian menjadikan Kabupaten Ketapang sebagai salah satu daerah tujuan investasi, baik investasi dalam negeri maupun asing.
“Adapun berbagai bidang usaha yang menarik minat penanam modal seperti perkebunan, pertambangan, kehutanan, industri, konstruksi, listrik dan gas, perdagangan, angkutan, perairan dan bidang usaha lainnya,” jelas Suherman.
Dengan hadir dan berkembangnya kegiatan investasi tersebut, disampaikan dia, tidak menutup kemungkinan masuknya orang asing atau WNA harus mendapatkan perhatian dari semua pihak.
“Karena itu, koordinasi antar instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat itu penting dalam rangka menyamakan persepsi terhadap pengawasan orang asing di daerah sesuai bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing,” katanya.
Terkait permasalahan kewarganegaraan, ia menyebut bahwa sering kali di lapangan ditemukan warga negara yang sudah dewasa telah mengubah status kewarganegaraannya dari WNI ke WNA.
Tetapi, lanjut dia, yang bersangkutan masih mempergunakan identitas kependudukannya sebagai WNI, atau sebaliknya dari WNA ke WNI.
Dia menilai, hal demikian sama dengan tidak mendukung tertib administrasi kependudukan yang berpeluang adanya kewarganegaraan ganda. Apalagi perubahan status tidak dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan beserta peraturan pelaksanaannya,” sebutnya.
Ia berharap, dengan adanya kegiatan seminar layanan kewarganegaraan, dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi semua peserta dalam melakukan tertib administrasi kependudukan dan kewarganegaraan.
“Semoga kegiatan ini juga bisa memberikan pengetahuan terhadap pengawasan WNA yang tinggal menetap maupun yang bekerja di wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Ketapang,” tutupnya. (lim)
Discussion about this post