
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan masyarakat Desa Asam Besar dengan PT HSL (Cargill Group), Senin (15/03/2021). Dalam RPDU tersebut, PT HSL dinilai mempermainkan masyarakat lantaran tidak satupun perwakilan pihak perusahaan hadir.
Ketua Komisi II DPRD Ketapang, Uti Royden Top mengatakan, waktu RDPU yang dilaksanakan sudah dijadwalkan di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Ketapang. Tujuannya untuk mendengarkan penyampaian dari masing-masing pihak.
“RDPU tidak bisa menjadi pemutus persoalan, tapi tujuannya untuk menyerap informasi termasuk tuntutan masyarakat,” kata Uti Royden Top.
Pihaknya sangat menyayangkan sikap perusahaan yang mangkir tersebut. Namun tetap akan kembali memanggil perusahaan pada agenda RDPU di bulan depan.
“Kalau nanti tidak hadir lagi dan tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan dengan masyarakat, maka kami akan menggunakan hak angket. Karena kita ada hak itu,” tegasnya.
Untuk itu, Anggota DPRD Ketapang Dapil IV ini meminta agar masyarakat bersabar dan tetap menjaga kekondusifan dengan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan daerah.
“Kalau nanti jalurnya ke hukum, maka serahkan ke hukum. Kalau minta kami fasilitasi, maka percayakan ke kami,” pintanya.
Menurutnya, dalam RDPU didapat beberapa kesimpulan yang ditandatangani oleh anggota Komisi II DPRD Ketapang, serta perwakilan masyarakat.
Kesimpulan itu di antaranya, Komisi II DPRD Ketapang mendorong tanggung jawab perusahaan sesuai audiensi tertanggal 25 September 2020, dan akan memanggil perusahaan untuk melakukan evaluasi serta mempertanyakan alasan ketidakhadiran dalam RDPU.
Komisi II memandang bahwa banyaknya permasalahan perkebunan, serta lambannya penyelesaian sengketa. Untuk mendapatkan data dan fakta yang jelas, maka dianggap perlu melakukan hak angket guna melakukan penyelidikan apakah pelaksanaan perkebunan sudah sesuai undang-undang atau tidak.
“Selain itu, Komisi II akan mengusulkan untuk mengevaluasi perpanjangan HGU perusahaan. Serta akan melakukan monitoring ke lapangan di wilayah yang tardapat persoalan,” tambahnya.
Sementara perwakilan masyarakat Dusun Bagan Kusik Desa Asam Besar yang hadir dalam RDPU, Kurnadi mengaku sangat kecewa dengan sikap PT Cargill yang seolah mempermainkan masyarakat dengan tidak hadir dalam rapat yang difasilitasi DPRD.
“Kami sangat kecewa, karena perusahaan kesannya mempermainkan kami. Bahkan mempermainkan pemerintah, termasuk dewan karena tidak mau hadir dalam RDPU ini,” ungkapnya.
“Tujuan kami beraudensi ini untuk menuntut hak kami, yakni mengenai tanah ulayat adat dan tanah kami yang selama ini digarap perusahaan tanpa ada timbal balik. Kami mengapresiasi langkah DPRD yang memfasilitasi pertemuan ini meski perusahaan tidak hadir,” sambungnya.
Dia mendesak, perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dengan memenuhi tuntutan masyarakat. Pihaknya juga meminta agar pihak terkait untuk dapat mengevaluasi sertifikat RSPO.
“Pihak-pihak terkiat jangan cuma memberi sertifikat RSPO saja, silahkan ditinjau lagi kelayakannya dengan turun ke lapangan. Sebab apa yang ada di lapangan tidak seperti yang dibuat,” tandasnya. (lim)
Discussion about this post