– Sejumlah warga serta netizen di media sosial mengeluhkan terjadinya kenaikan tarif Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Melawi. Menjawab keluhan itu, Direktur PDAM Tirta Melawi, Agus Darius menegaskan bahwa penyesuaian kenaikan tarif PDAM sudah sesuai mekanisme dan memiliki payung hukum yang jelas, serta sudah disosialisasikan.
“Iya memang benar ada kenaikan tarif PDAM, dan kita tidak sembarangan asal naik. Kenaikan tarif air PDAM mengacu berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air PDAM,” ungkap Agus saat menggelar jumpa pers bersama sejumlah media, Senin siang (15/3/2021).
Bupati Melawi (Panji,red), saat itu, lanjutnya, mengeluarkan Perbup Nomor 15 tahun 2020 tentang tarif air minum pada perusahaan daerah air minum Tirta Melawi Kabupaten Melawi. Penyesuaian tarif PDAM ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Perbup nomor 15 tahun 2020 ini pengganti Perbup sebelumnya dengan nomor 16 tahun 2016.
Lebih lanjut Ia juga menjelaskan, Kenaikan tarif air PDAM juga berdasarkan hasil EVKIN BPKP seperti melakukan kajian tarif setiap tahunnya sesuai Permendagri Nomor 71 tahun 2016 , menyusun rancangan tarif paling lambat juli (Permendagri no 71 2016) serta mengkonsultasikan penerapan Permendagri 71 tahun 2016 kepada dewan pengawas dan Bupati.
Ia menjelaskan pada Tarif PDAM tahun 2019 , tarif rata rata Rp 5.429 saja, beban usaha mencapai Rp 14.948.028. 924.
Dilain sisi, pendapatan air masih belum mampu menutupi. Yakni hanya mencapai Rp 8.414.332.575, ditambah pendapatan non Air sebesar Rp 2,4 miliar dan pendapatan lain lain sebesar Rp 302 juta.
Berdasarkan pendapatan dan beban usaha, PDAM masih dikatakan merugi sebesar Rp 3,7 miliar. Belum lagi biaya penyusutan aset yang mencapai Rp 4 milar.
“Sebelum penyesuaian tarif dilakukan, kita melakukan konsultasi publik dengan masyarakat dan muspika pada tahun 2020 lalu,” katanya.
Pihaknya juga membantah jika penyesuaian kenaikan tarif ini tidak dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Selain melalui media sosial, bahkan melalui interaktif radio, kita juga ada memberikan brosur kepada pelanggan PDAM terkait kenaikan tarif yang baru,” beber Agus.
Bahkan diakuinya tidak sedikit warga yang datang langsung ke kantor PDAM untuk minta dijelaskan cara perhitungan tentang penyesuaian tarif baru.
Agus mengatakan, untuk Melawi sudah sekitar 3 tahunan belum ada penyesuaian tarif PDAM yang baru. Bahkan dibanding daerah lain seperti Sintang contohnya, tarif air PDAM Melawi masih tergolong paling rendah.
Ia mencontohkan perbandingan tarif PDAM Tirta Melawi dengan tarif PDAM Tirta Senentang Kabupaten Sintang, pada kelompok pelanggan non niaga seperti Rumah Tangga (kode RT.2). Di Melawi untuk Blok 1 dengan pemakaian 0 – 10 meter kubik sebesar Rp 4.400 /meter kubik sedangkan di Sintang sebesar Rp 7.784 / meter kubik.
“Saat ini per 28 februari 2021 jumlah pelanggan PDAM Tirta Melawi sudah mencapai 9.266 pelanggan. Dilain sisi, biaya operasional yang tinggi,” pungkasnya. (Ira)
Discussion about this post