– Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara dan 22 Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara 17 Maret 1999 – 17 Maret 2021 secara virtual, Rabu (17/03/2021).
Ketua BPH AMAN Kapuas Hulu Herkulanus Sutomo Mana mengungkapkan, dalam kurun waktu 22 tahun, AMAN terus berkembang dalam kiprahnya memperjuangkan hak-hak masyarakat adat hingga saat ini.
“Namun demikian kita ketahui banyak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Kita bersyukur bahwa di Kapuas Hulu hal seperti itu minim terjadi,” ungkap Tomo, sapaan akrab Herkulanus Sutomo.
Dikatakan Tomo, tahun 2020 negara Indonesia mengalami ujian berat karena dampak pandemi Covid-19, namun masyarakat adat tidak begitu sulit karena hasil hutan dan ladang lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Untuk itu, Tomo mengharapkan pemerintah agar bisa menjamin kepastian hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Kapuas Hulu, dimana sudah ada 7 komunitas masyarakat adat yang sudah diakui dan ditetapkan melalui SK pengakuan,” kata Tomo.
Oleh karenanya Tomo berharap kepada seluruh pihak terkait, terutama pemerintah pusat melalui DPR RI agar mengesahkan Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan AMAN Daerah Kapuas Hulu Hermas Rintik Maring menegaskan, momentum Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara dan HUT AMAN ini, pihaknya ingin memaknainya dengan sebuah tagline ‘Tetap Tangguh Ditengah Krisis’.
“Untuk itu kita minta semua pihak agar saling mendukung supaya, upaya membangun kebersamaan melindung hak-hak masyarakat adat dan budaya kita bisa maksimal,” ajaknya.
Dikatakan Hermas, jika Pemerintah Daerah bisa membuat pengakuan Perlindungan Masyarakat hukum adat, maka pemerintah pusat hendaknya juga bisa mengikuti langkah-langkah yang dilakukan Pemda. (dRe)
Discussion about this post