– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menuntut RK, mantan Kapolres Sanggau, empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Terdakwa merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalbar tahun 2018 di Kabupaten Sanggau.
RK dituntut saat digelar sidang lanjutan dengan agenda penuntutan pada Kamis (25/03/2021). Sidang dugaan tindak pidana korupsi ini digelar secara online. Persidangan yang dipimpin Richmond PB Sitoroes sebagai Hakim Ketua, Mardiantos dan Edward Samosir masing-masing sebagai Hakim Anggota itu berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Tuntutan ini berdasarkan usulan kita ke Kejaksaan Agung dan turunan dari Kejaksaan Agung sudah dibacakan hari ini,” Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus, Kamis (25/03/2021).
Dipaparkannya, terdakwa dituntut melanggar pasal 3 Junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang UU Perubahan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana dakwaan subsider JPU dengan amar tuntutan terhadap terdakwa RK pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara,” ujarnya.
Selain dituntut 4 tahun penjara, kata Tengku, mantan Kapolres Sanggau itu juga dihukum denda Rp200 juta. Jika tidak membayar denda, maka RK dikenakan subsider enam bulan kurungan.
“Selain itu juga ada pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.004.000.337,487,” jelasnya.
Namun, untuk uang pengganti ini terdakwa sudah menitipkan kepada penyidik untuk diteruskan ke Penuntut Umum sebesar Rp1.000.081.000,899. Sisanya tetap nanti dibebankan kepada terdakwa untuk membayarnya.
“Jika terdakwa dalam satu bulan setelah putusan inkrah tidak mampu membayar, maka dikenakan pidana penjara lagi selama 2 tahun penjara,” ungkap Kajari.
Tengku menyampaikan, agenda minggu depan sidang akan mendengarkan pledoi dari terdakwa. Dilanjutkan replik atau jawaban JPU atas pembelaan terdakwa diakhiri sidang putusan. (faf)
Discussion about this post