– Berniat mengedarkan sabu di Desa Bodok seorang pria berinisial H alias I diringkus jajaran Polsek Parindu, Polres Sanggau, Rabu (31/03/2021). Ketika disergap warga Kota Pontianak itu sempat membuang barang bukti ke parit.
Kapolres Sanggau melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau Iptu Donny Sembiring mangatakan penangkapan berawal adanya laporan warga tentang seseorang yang dicurigai dan tidak dikenal berjalan di pasar Bodok, Kecamatan Parindu. Atas laporan tersebut anggota Polsek Parindu melakukan penyelidikan dan benar ada seseorang yang gerak geriknya mencurigakan.
“Terhadap terduga dicegat oleh anggota, sehingga diperkirakan tersangka dengan cepat membuang barang bukti yang ada disaku celana kirinya ke parit,” kata Donny.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan disaksikan oleh masyarakat dan ketua RT setempat.
“Setelah diinterogasi tersangka mengakui telah membuang barang bukti narkotika jenis sabu ke parit,” ucap Donny.
Anggota Polsek Parindu lantas menyuruh tersangka mengambil barang bukti tersebut. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Parindu untuk diproses lebih lanjut.
“Kita mendapatkan barang bukti berupa satu plastik bening yang di dalamnya berisi tujuh plastik bening berkelip yang diduga berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu,” pungkas Donny. (faf)
Discussion about this post