
– Sukri Nur yang menjadi salah satu korban penipuan investasi oleh oknum karyawan BRILife, mengaku bahwa dirinya tak pernah menandatangani selembar berkas apapun, saat mengikuti program investasi tersebut. Melalui adiknya yang juga menjadi korban penipuan, Ia hanya dimintai berkas syarat berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Buku Rekening serta foto copy akta kelahiran anaknya, sekitar tanggal 20 Mei 2020.
“Saya mengikuti program investasi itu untuk anak saya yang masih kecil. Setelah melengkapi syarat yang diminta, pada 20 Mei 2020 itu juga kami memasukkan dana di rekening kami. Jadi yang menjadi pertanyaan kami nasabah, bagaimana kami bisa secara otomatis masuk dalam sistim. Sementara sebelum dana kami terdebet ataupun sesudah terdebet, kami tidak pernah tandatangan kesepakatan, surat perjanjian ataupun polis. Selain tidak ada menandatangani berkas, kami juga tidak ada di telepon oleh marketing,” ungkapnya kepada media ini, Jumat malam (3/4/2021).
Ia mengatakan, jika pihaknya dimasukan dalam sistim pada BRILife, tentu harus ada menandatangani surat polis atau persetujuan melalui telemarketing. Namun kenyataannya Ia hanya menyetujui secara lisan melalui adiknya, dan tidak pernah menandatangi berkas apapun. Bahkan Sukri Nur mengaku tidak pernah bertemu dengan marketing yang menawarkan.

“Saya kira, setelah melengkapi syarat seperti fotocopy KTP, KK dan sebagainya tadi, akan ada dipanggil lagi untuk menandatangi perjanjian ataupun lainnya. Hal inilah yang membuat kami sangat merasa kecewa. Pada 26 Mei 2020, di rekening tabungan kami sudah terdebet,” paparnya.
Sebelumnya, puluhan nasabah BRI Melawi menjadi korban penipuan investasi bodong yang ditawarkan oleh oknum karyawan BRILife. Para korban ditawari untuk mengikuti program investasi. Isi yang ditawarkan, hanya dengan satu kali mendebet dana sebesar Rp 10 juta dalam program investasi itu, dalam jangka waktu 20 tahun, dana itu akan berkembang hingga Rp. 5 Ratusan juta. Namun pada kenyataannya, di tahun berikutnya dana tabungan nasabah, ada yang terdebet lagi sebesar Rp. 10 juta.


Pihak korban sudah melakukan pertemuan dengan menagemen BRILife pada 29 Maret 2021. Dalam pertemuan itu pihak BRILife tidak ada memberikan kepastian kapan akan dikembalikannya, dan pihak korban memberikan surat tuntutan, agar mengembalikan dana pokok para korban yang sudah terdebet bisa dikembalikan dalam jangka waktu 14 hari.
“Dalam pertemuan itu, kami tidak mendapatkan kepastian. Pihak BRILife hanya mengatakan akan dikembalikan dengan bahasa on proses. Perkembangannya, didalam group para korban dan pihak BRILife, Kami mendapat informasi jika pihak BRILife akan turun untuk segera menindak lanjutin kasus ini. Mudah-mudahan bisa segera dikembalikan dana pokok kami. Jika tidak dikembalikan dalam 14 hari, yang jatuh temponya 12 April 2021, maka kami akan menempuh jalur hukum,” ucapnya.
Sebelumnya, pihak perwakilan BRILife, Firman, juga mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan. Kapan akan dikembalikan. Namun yang pastinya pihak perusahaan BRILife akan memproses tuntutan para nasabah dengan syarat yang berlaku, seperti rekening koran, foto copy buku rekening dan kronologis kejadiannya. (Ira)


Discussion about this post