– Kepala Desa (Kades) Beringin Jaya, Kecamatan Sungai Melayu, Kabupaten Ketapang, Suparman akhirnya meminta maaf kepada masyarakat setempat atas kejadian pengerukan tanah di badan jalan desa yang hasilnya dijual ke perusahaan perkebunan sawit.
Saat dikonfirmasi, Suparman mengaku jika pihaknya beserta pihak perusahaan berkomitmen untuk segera memperbaiki jalan yang telah dikeruk tersebut.
“Tanggal 1 kemarin sudah ada pertemuan di kecamatan. Intinya kita sepakat memperbaiki jalan itu, nanti alat dan tenaga perusahaan yang siapkan,” ungkap Suparman, Senin (05/04/2021).
Suparman mengatakan,dalam pertemuan beberapa waktu lalu tidak dihadiri pihak perusahaan. Namun, dirinya sudah meninjau ke lokasi yang akan diperbaiki bersama perwakilan perusahaan.
“Tadi sudah sama-sama ke lokasi. Perusahaan komitmen membantu perbaikan,” kata dia.
Ia menambahkan, ada sekitar 409 rit tanah dari hasil pengerukan jalan yang dijual keperusahaan. Hanya saja pembayaran penjualan tanah baru akan dibayar sekitar bulan Mei atau Juni.
“Informasi dari tukang teli di lapangan, kebetulan Ketua BPD, harga per rit 35 ribu, tapi uangnya belum ada. Jadi kesepakatan rapat kemarin sesuai permintaan warga dana penjualan nanti dihibahkan ke pembangunan Masjid dan Ambulance,” tambahnya.
Sebelum adanya permintaan masyarakat, diakui Suparman, memang hasil penjualan hendak digunakan untuk memperbaiki jalan yang rusak nantinya.
“Meskipun awalnya saya memang tidak tahu, tapi karena masyarakat resah, saya telah menyampaikan penyesalan dan meminta maaf kepada warga. Intinya ke depan pasti tidak mungkin begini, karena ini ada miss saja,” tuturnya.
Sementara Camat Sungai Melayu, Mat Juni membenarkan kalau pihaknya telah memfasilitasi pertemuan terkait persoalan di Desa Beringin Jaya. Hasilnya disepakati oleh pihak desa dan perusahaan untuk memperbaiki jalan yang dikeruk.
“Desa dan perusahaan sepakat memperbaiki jalan itu. Saya beri waktu 7 hari dari mulai kesiapan kerja di lapangan,” ucap Mat Juni.
Menurut dia, nantinya jalan tersebut diperbaiki seperti semula. Sedangkan hasil penjualan tanah di badan jalan, disepakati untuk dipergunakan demi kepentingan umum. (lim)
Discussion about this post