
– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sanggau mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Zakat Maal, Zakat Fitrah, Infaq dan Shadaqah tahun 1442 H/2021 M. Surat Edaran bernomor B-683/Kk.14.08.6/BA.03.2/04/2021 itu memuat zakat fitrah beras klasifikasi I – V.
“Sedangkan bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras yang berbeda dari klasifikasi I – V, dapat menyesuaikan,” ujar kata Kepala Kantor Kemenag Sanggau M. Taufik, Kamis (15/04/2021).
Surat edaran ini berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Instansi dan Ormas yang ada di Kabupaten Sanggau yang digelar sebelumnya. Rakor di Aula Kemenag Sanggau tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Kemenag Sanggau M. Taufik yang didampingi Kasi Bimas Islam Toyib Saefudin Alayubi. Hadir pula dari Dinas Perindagkop dan UM Sanggau, Perum Bulog Sanggau, Ketua MUI Sanggau Nasri, Ketua Baznas Sanggau Sjamsul Chaidir, PCNU Sanggau, dan PD Muhammadiyah Sanggau.
Taufik menyampaikan pelaksanaan zakat fitrah dimulai 1 Ramadan sampai 1 Syawal sebelum Khotib membacakan khutbah Idul Fitri. Wajib zakat (Muzakki) diimbau menunaikan zakat maal, zakat fitrah, infaq dan sedekah maupun dana sosial keagamaan lainnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid/Surau. Dapat pula disalurkan di Masjid atau Surau di Dinas/Instansi daerah masing-masing dan Baznas Sanggau.
Masyarakat juga diminta menyalurkan zakat tepat waktu atau minimal tiga hari sebelum 1 Syawal. Sehingga bisa membantu Mustahiq menyongsong hari raya.


“Kami berharap UPZ atau Baznas menyalurkan zakat sesuai paling lambat sebelum Idul Fitri sesuai ketentuan syariat,” imbuhnya.
Untuk zakat fitrah ditunaikan dengan makanan pokok (beras) sebanyak 2,5 Kg per jiwa. Apabila dibayarkan dengan uang tunai dapat diklasifikasikan dalam lima kelompok. Mengkonsumsi beras klasifikasi I adalah 2,5 Kg X Rp 15.000 = Rp 37.500.
Mengkonsumsi beras klasifikasi II, 2,5 Kg X Rp 14.000 = Rp 35.000. Mengkonsumsi beras klasifikasi III, 2,5 Kg X Rp 13.000 = Rp 32.500. Mengkonsumsi beras klasifikasi IV, 2,5 Kg X Rp 12.000 = Rp 30.000. Mengkonsumsi beras klasifikasi V, 2,5 Kg X Rp 10.000 = Rp 25.000. (faf)





Discussion about this post