– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menetapkan LH, anggota DPRD Ketapang selaku mantan Kepala Desa (Kades) Bantan Sari Kecamatan Marau sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
LH ditetapkan tersangka lantaran sudah memenuhi dua alat bukti. Kendati demikian, ia masih belum dilakukan penahanan.
Kepala Seksi (Kasi) Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan penetapan tersangka terhadap LH dilaksanakan pada Ferbruari 2021. Selain LH, Bendahara Desa saat itu juga ditetapkan tersangka. Penetapan dilakukan karena sudah memenuhi dua alat bukti.
“Saat ini proses tahap satu. Tinggal pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Agus Supriyanto ketika ditemui awak media, Senin (19/04/2021) siang.
Agus menjelaskan, adapun proses hingga ditetapkannya sebagai tersangka bermula saat yang bersangkutan menjabat kepala Desa Bantan Sari. Tahun 2016, di Desa itu ada pengadaan alat PLTD yang dilakukan oleh perusahaan swasta bekerja sama dengan masyarakat.
Kemudian, dilakukan pembayaran. Hanya saja, dalam perjalanan pembayaran macet, sedangkan barang sudah ada. Karena macet, akhirnya Kepala Desa mengeluarkan anggaran untuk dua tahun.
Tahun 2016, lanjut dia, dikeluarkan seolah untuk membeli alat, padahal sudah ada berupa instalasi. Tahun 2017 dilakukan kembali yang seolah juga untuk mengadakan mesin, padahal itupun sudah ada di tahun yang sama.
“Total keseluruhan pengadaan di tahun 2016 dan 2017 berjumlah kurang lebih Rp 700 juta. Dari total anggaran tersebut ada selisih pembayaran atau mark-up didalamnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan selisihnya sekitar Rp 230 juta,” jelas Agus.
Selain itu, sebagai Kepala Desa, dia dibantu oleh sekretarisnya yang membuat seolah-olah proses pelelangan ada dan terjadi, padahal hanya pelengkap administrasi. Itu semua dibuat oleh Bendahara Desa.
Setelah beberapa kali panggilan, kata Agus, baik kepada saksi termasuk bendahara, pemeriksaan saksi ahli dan turun ke lapangan bahwa benar ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan di sana.
“Atas dasar itu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan dua alat bukti yang ada, sementara baru dua orang yang menurut kami baru dapat dinaikkan sebagai tersangka,” sambungnya.
Mengenai belum ditahannya tersangka, ia menyebut karena memang sebagaimana syarat di pasal 21, dimana yang bersangkutan tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, tidak dikhawatirkan melarikan diri dan tidak dikhawatirkan mengulangi perbutannya.
“Tapi bukan berarti dia tidak ditahan, tetapi belum dilakukan penahanan. Tidak dilakukan penahanan bukan berarti tidak diproses. Apakah akan ditahan, itu masih menunggu keputusan nanti,” sebutnya.
Ketika disinggung kekhawatiran tersangka melarikan diri lantaran belum ditahan, Agus berpendapat karena yang bersangkutan masih dalam proses dan masih dapat dilakukan pemanggilan.
“Memang belum ada cekal atau apa belum ada, karena memang yang bersangkutan statusnya belum dilakukan penahanan. Kalaupun ternyata dia lari atau tidak, kita kan memang belum memanggil untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika dalam proses penanganan tersangka mengembalikan kerugian negara, menurut dia tidak menghapuskan tindak pidana. Namun, bisa dijadikan sebagai salah satu pertimbangan, baik bagi jaksa maupun hakim dalam pengambilan keputusan jaksa menuntut tersangka.
“Itu bisa dijadikan pertimbangan bahwa dia koperatif. Tetapi catatatannya, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana,” tambahnya.
Dia juga memastikan, sejauh perjalanan proses ditangani, untuk tim dari pihaknya tidak ada dihubungi pihak tersangka untuk melakukan upaya-upaya agar bisa bebas dan lain sebagainnya.
“Bisa dipastikan untuk tim di kejaksaan, sepengetahuan saya sebagai ketua tim, tidak ada. Kalau pihak lain saya tidak tahu,” tutupnya.
Sementara itu, LH, saat dikonfirmasi awak media Ketapang via telrpon, Senin (19/04/2021) sore tidak memberikan respon. Meskipun sebelumnya, sempat mengangkat telepon dan akhirnya dimatikan ketika awak media memperkenalkan diri. (lim)
Discussion about this post