– Pemerintah Desa (Pemdes) Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan melakukan penyegelan terhadap sembilan warung atau kafe remang-remang di wilayah kawasan lokalisasi eks PT Kawedar Desa Payak Kumang, Sabtu (17/04/2021) malam.
Penyegelan dilakukan karena sembilan warung tersebut kedapatan masih melakukan aktivitas di bulan suci Ramadan.
Kepala Desa Payak Kumang, Hadi Supratman membenarkan kalau pihaknya bersama dengan karang taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, Babinsa dan Bhabinkamtimbas Desa Payak Kumang menyegel sembilan warung remang-remang diwilayah Kolam atau eks Kawedar.
“Mereka disegel karena masih melakukan aktivitas jualan, seperti minuman bir. Bahkan ada beberapa warung yang pekerjanya dari luar kalimantan masih ada,” kata Suparman, Senin (19/04/2021).
Menurut Hadi, sebelumnya, pihak desa telah memberikan imbauan kepada seluruh pemilik warung atau kafe di lokasi tempat hiburan malam itu untuk tidak beraktivitas selama bulan suci Ramadan.
“Sepekan sebelum puasa sudah kita sampaikan surat peringatan soal aktivitas mereka. Tapi setelah dilakukan pengawasan masih ada yang melanggar, makanya sanksi tegas kita lakukan penyegelan,” ungkapnya.
Penyegelan dilakukan menggunakan papan kayu yang di pasang dipintu warung tersebut. Itu sebagai bentuk komitmen pihaknya menjaga kekondusifan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam beribah di bulan suci Ramadan.
“Total warung di lokasi ada sekitar 20 an, namun yang kita segel cuma sembilan karena kedapatan masih beraktivitas. Kalau diluar selmbilan warung ada yang berani melanggar peringatan kita, maka kita akan perlakukan sama,” tegasnya.
Pasca penyegelan, pihaknya memberi warning kepada pemilik warung untuk tidak mencoba membuka segel, apalagi kembali beraktivitas selama bulan suci ramadan. Jika itu dilakukan, maka akan diberikan sanksi lebih tegas.
“Mereka kalau mau aktivitas sehari-hari silahkan lewat belakang atau samping. Intinya segel warung itu jangan dibuka dan jangan ada aktivitas dulu. Kalau masih berani kita akan bongkar bangunannya,” tegasnya.
Sementara Camat Delta Pawan, Pitriyadi mendukung langkah tegas yang dilakukan Pemdes Payak Kumang dalam penyegelan warung atau kafe di kawasan Kolam.
“Kita dukung langkah itu. Terlebih sebelumnya telah dilayangkan surat agar pemilik tidak membuka kafe remang-remang atau melakukan kegiatan berbau prostitusi,” ujarnya.
Untuk itu, dia berharap Pemdes Paya Kumang tetap melakukan penindakan sesuai aturan dan menghindari adanya tindakan anarkis atau benturan fisik.
“Kita juga minta RT setempat melakukan pemantauan dan pengawasan untuk kemudian dikordinasikan dengan pihak desa,” tukasnya. (lim)
Discussion about this post