– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menetapkan AY sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Rabu (21/04/2021). Anggota Badan Permusyawaratan (BPD) Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau itu langsung dijebloskan ke penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Tengku Firdaus mengatakan penetapan AY sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyidikan terkait dugaan kasus gratifikasi dari PETI di Dusun Tanjung priok, Desa Inggis.
“Berdasarkan penyidikan kita telah menetapkan satu orang tersangka AY selaku anggota BPD. Hari ini sudah diperiksa dan diambil keterangan sebagai tersangka dengan didampingi penasehat hukumnya Munawar,” terangnya saat didampingi Kasi Pidsus Kadek A Wisesa dan Kasi Intel Rans Fismi.
Tengku menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, penyidik mengusulkan melakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan kelas II B Sanggau. Alasan penyidik mengusulkan penahanan terhadap tersangka karena berdasarkan pasal 21 ayat 1 dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana dan menghilangkan barang bukti.
“Kemudian alasan subyektifnya pasal 21 ayat 4 KUHP tersangka bisa ditahan karena ancaman pidana lima tahun,” ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 12 huruf e. Kemudian pasal 11 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. Adapun ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap sepuluh saksi, telah kita dapatkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan AY sebagai tersangka dimana dia menerima hadiah dalam bentuk barang berupa uang sebesar Rp227 juta dari beberapa pihak pengelola PETI yang terdiri dari 42 penambang yang melakukan kegiatan eksplorasi emas di Dusu tersebut sekira bulan Desember 2020 s/d Maret 2021,” paparnya.
Disampaikan Kajari dalam hal ini tersangka tidak melaksanakan tanggungjawab dan kewenangannya sebagai Anggota BPD Inggis. AY dianggap melakukan pembiaran terhadap kegiatan PETI yang diketahuinya tidak memiliki izin dari instansi berwenang. Bahkan ia menerima sejumlah uang dari pihak pelaku PETI agar kegiatan pertambagan emas tersebut berjalan dengan lancar di Dusun Tanjung Priuk.
“Selain itu dalam hal ini masyarakat di Dusun Tanjung Priuk juga tidak menunjuk atau mempercayakan kepada tersangka untuk mengelola atau mengkoordinir dana dari pihak pengelola PETI serta iuran atau peneriman gratifikasi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkapnya.
Disampaikan Tengku, bahwa sering terjadi tindak pidana korupsi seperti yang dilakukan oleh terdakwa. Di mana modus operandinya penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan menerima gratifikasi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi sudah dapat diusulkan maÅŸuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi khususnya gratifikasi terhadap penyelengara negara khususnya penyelengaraan pemerintah desa,” pungkas Tengku. (faf)
Discussion about this post