
– Wakil Bupati Ketapang, H Farhan SE MSi bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pemantauan langsung ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat usaha di Ketapang, Selasa (20/04/2021) malam.
Pemantaun tersebut dilaksanakan guna memastikan seluruh THM di Ketapang tutup selama bulan suci Ramadan, serta memantau penerapan pembatasan jam operasiaonal tempat usaha sesuai Surat Edaran Gubernur Kalbar.
Wakil Bupati Ketapang, Farhan mengatakan, penutupan THM selama bulan ramadan dan pembatasan operasional tempat usaha seperti warung kopi maupun kafe sebagai tindak lanjut surat edaran guna pencegahan penularan Covid-19.
Selain itu, juga untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Oleh karenanya, pemerintah mengeluarkan aturan bagi masyarakat untuk kemudian dapat diikuti.
“Saat ini Ketapang sedang berada dalam dua kondisi. Pertama, kondisi masih adanya pandemi Covid-19, dan kedua kondisi bulan suci ramadan,” kata Farhan.

Pemerintah Daerah, lanjut Farhan, prinsifnya sepanjang peraturan mengatur harus tutup dan membatasi jam operasional bagi tempat usaha, maka harus diikuti para pelaku usaha maupun masyarakat.
“Terkhsus tempat usaha, kita tidak larang berjualan, silahkan jualan dari pagi sampai pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional ini dilakukan dalam rangka pengendalian covid-19,” ucapnya.

Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono mendukung penuh apa yang menjadi upaya Pemerintah Daerah Ketapang dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
“Polres Ketapang merupakan salah satu bagian dari Satgas Covid-19 Ketapang. Jadi, apa yang menjadi kebijakan pemerintah daerah, kami mendukung,” ungkap Wuryantono.
Selain memberikan imbauan, Polres juga mendukung instansi terkait untuk memberikan sanksi tegas, baik kepada pelaku usaha maupun kepada para pengunjungnya.
“Sesuai Peraturan Bupati, ada sanksi yang harus diberikan. Tidak hanya sanksi sosial, tapi juga sanksi denda,” cetusnya.
Menyangkut THM, pihaknya telah melakukan penertiban agar tidak beroperasi selama bulan Ramadan. Bahkan, pihaknya akan melakukan patroli rutin.
“Sudah menjadi kewajiban bagi THM menutup usahanya sampai selesai bulan Ramadan. Ini dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Karena sudah pernah dilakukan tracing, ada pengunjung yang positif Covid-19,” tambahnya. (lim)





Discussion about this post