– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menetapkan P dan TY selaku pendamping sosial sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan), Jumat (23/04/2021). Kedua pelaku tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kegiatan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2017 – 2020.
“Kita menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni tersangka P dan tersangka TY selaku pendamping sosial PKH Tahun 2017 – 2020 untuk wilayah kerja Kecamatan Tayan Hilir yang terdiri dari 15 desa,” kata Kepala Kejari Sanggau Tengku Firdaus, Jumat (23/04/2021).
Dalam penyaluran dana bantuan sosial PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut, para tersangka tidak menjalankan kewajibannya. Pelaku tidak melakukan koordinasi dengan petugas bayar yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai mitra penyalur terkait pelaksanaan penyaluran bantuan sosial PKH di lokasi tugasnya yaitu Kecamatan Tayan Hilir.
“Kedua tersangka tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendamping sosial. Yaitu pendamping sosial tersebut tidak memfasilitasi penyaluran dana PKH tersebut kepada KPM yang berhak menerima bantuan tersebut sesuai dengan nama-nama Keluarga penerima yang sudah di tetapkan oleh Kementrian Sosial RI,” terang Tengku.
Dalam penyelidikan ditemukan bahwa para tersangka tidak langsung memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan buku tabungan KKS kepada KPM pada tahun 2017 sebagaimana tanggal dikeluarkannya KKS tersebut.
“Bahkan ada KKS dan buku tabungan KKS yang diberikan pada akhir tahun 2020,” bebernya.
Lebih lanjut Tengku mengatakan sejumlah dana atau uang PKH yang terdapat di dalam KKS tersebut yang diperuntukkan untuk KPM oleh para tersangka disalahgunakan. Pelaku memanfaatkan KKS yang di titipkan petugas Bansos PKH di BRI Unit Tayan Hilir untuk digunakan mengambil uang Bansos PKH tersebut guna kepentingan pribadi para tersangka.
“Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka berdasarkan dari hasil perhitungan sementara menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 134.676.200 atau sekitar jumlah tersebut untuk satu Desa dan masih dalam proses perhitungan untuk desa yang lainnya,” terang Tengku.
Adapun pasal yang disangkakan primairnya Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Pidana dengan Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.
“Adapun ancaman hukumanya pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak satu milyar rupiah,” pungkas Tengku. (faf)
Discussion about this post