– Pasca dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, tersangka kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Bantan Sari tahun 2016 dan 2017, LH melalui kuasa hukumnya meminta penangguhan penahanan.
Hanya saja, ajuan penangguhan anggota DPRD tersebut ditolak. Bahkan Kejaksaan akan tetap menahan LH dan PWH hingga proses pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto membenarkan adanya surat permohonan pengajuan penangguhan tersangka LH melalui kuasa hukumnya tanggal 23 April 2021.
“Isi permohonan pada pokoknya meminta untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka dan memohon dilakukan penahanan kota,” kata Agus Supriyanto, Senin (26/04/2021.
Dalam surat permohonan penangguhan itu, disebutkan alasan permohonan lantaran yang bersangkutan berstatus anggota DPRD Ketapang aktif, sehingga masih diperlukan dalam pekerjaannya.
Kemudian, menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya serta kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Menanggapi permohonan penangguhan itu, kami dari Kejari menolak permohonan dan tetap akan melakukan penahanan tersangka sampai proses pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” ungkap Agus.
Menurut dia, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan proses pelimpahan tersangka ke Pengadilan Tipikor. Selanjutnya dilaksanakan proses penuntutan di persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dan lainnya.
“Nanti setelah pelimpahan ke Pengadilan Tipikor, maka penahanan terhadap tersangka menjadi kewenangan pengadilan, bukan Kejari Ketapang,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post