
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang secara tegas menolak pengajuan penangguhan penahanan tersangka, LH. Kejaksaan tetap akan melakukan penahanan terhadap LH dan PWH hingga proses penuntutan di Pengadilan Tipikor.
“Menanggapi permohonan penangguhan, kami dari Kejari menolak dan tetap akan melakukan penahanan tersangka sampai proses pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” kata Kasi Intel Kejaksaan, Agus Supriyanto, Senin (26/04/2021).
Agus menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan proses pelimpahan tersangka ke Pengadilan Tipikor. Selanjutnya dilaksanakan proses penuntutan di persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dan lainnya.
“Nanti setelah pelimpahan ke Pengadilan Tipikor, maka penahanan terhadap tersangka menjadi kewenangan pengadilan, bukan Kejari Ketapang,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka LH, Marcelin Lin membenarkan kalau pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak tanggal 23 April lalu.
“Pengajuan penangguhan itu hak tersangka. Terlebih klien kami kooperatif dan kami menjamin klien kami tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Apalagi dia merupakan kepala keluarga yang harus menafkahi anak istrinya,” tuturnya.
Kendati demikian, ia mengaku bahwa juga menjadi kewenangan Kejaksaan untuk menerima atau tidak penangguhan yang diajukan.
“Terpenting kami sudah melakukan upaya hukum penangguhan. Jika ditolak, ya tentu tinggal persiapan proses hukum di pengadilan nanti. Jadi silahkan tunggu proses hukum selanjutnya,” ujarnya. (lim)
Discussion about this post