– Anggota DPRD Ketapang yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Bantan Sari, Kecamatan Marau, LH diketahui tidak mengembalikan kerugian negara atas perbuatannya bersama Bendahara Desa, PWH.
Hal demikian terungkap pada saat pengembalian kerugian oleh kuasa hukum kedua tersangka yang dititipkan melalui Bank Mandiri, Rabu (05/05/2021) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto membenarkan adanya pengembalian kerugian negara sebagai uang titipan. Namun baru dilakukan PWH melalui kuasa hukumnya.
“Pengembaliannya pada Rabu 5 Mei kemarin. Jumlah uang yang dikembalikan melalui Bank Mandiri senilai Rp229 juta,” kata Agus Supriyanto, Jumat (07/05/2021).
Agus menjelaskan, pengembalian kerugian negara dilakukan kuasa hukum kedua tersangka. Keduanya didampingi pengacara yang sama. Sesuai berita acara pengembalian kerugian negara, yang mengembalikan tersangka PWH bukan LH.
“Meski demikian, pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pidana tersangka. Ini kita lihat sebagai upaya kooperatif tersangka dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” jelasnya.
Sementara kuasa hukum LH dan PT, R Suryadi Ranik menegaskan kalau pengembalian kerugian negara bukan dilakukan tersangka LH, melainkan hanya dilakukan PWH selaku Bendahara Desa Bantan Sari.
“Yang mengembalikan bendahara. Karena secara pelaksanaannya bendahara yang melakukan, sedangkan LH hanya tau menandatangani saja, sehingga tidak merasa ada pernah merugikan negara,” terangnya.
Menurut Suryadi, LH tidak mengembalikan kerugian negara lantaran dia tidak memahami persoalan yang ada. Sebab, secara teknis pelaksanaan di lapangan dilakukan sepenuhnya oleh bendahara Desa Bantan Sari.
“Untuk persoalan hukum kedua klien kami belum bisa dikatakan sudah terjadi kerugian negara, karena pengadilan yang membuktikan itu. Tapi sebagai warga negara yang taat hukum, tersangka PWH secara inisiatif menitipkan sejumlah uang tersebut,” timpalnya. (lim)
Discussion about this post