– Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kubu Raya ini yang ketujuh kali berturut-turut.
WTP ini diberikan setelah hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (07/05/2021).
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, capaian Opini WTP yang ke tujuh kalinya merupakan keharusan. Terutama dalam mengelola APBD yang harus dikelola dengan benar.
“Kinerja kita harus tingkatkan terus. Ini langkah kita, apa yang enjadi kelemahan terus perbaiki,” ungkap Muda seusai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Kepala Perwakilan BPK Kalbar.
Muda menuturkan, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama tujuh tahun berturut ini menunjukkan komitmen Pemkab Kubu Raya dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah.
“Raih WTP ini atas sinergis antar jajaran pemerintah daerah di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD Kubu Raya. Mudah-mudahan pencapaian ini dapat terus dijaga dan dipertahankan,” harapnya.
Diakuinya, memang masih ada kekurangan. Ke depan pihaknya terus melakukan perbaikan, terutama yang masih ada kelemahan terus diperkuat dan optimis lebih baik.
“Tahun berikutnya kita lebih optimis lagi dan lebih terukur serta tepat sasaran,” pintanl Bupati.
Sementara Kepala Perwakilan BPK Kalbar Rahmadi mengatakan pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi.
“Pencapaian opini WTP tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah beserta jajaran OPD-nya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkannya. Dan tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya,” ucapnya.
Rahmad menambahkan, pencapaian opini WTP dalam kualitas LKPD tersebut juga diharapkan menjadi pemicu terhadap peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, dengan tujuan Pemerintah Daerah mampu mewujudkan kinerja keuangan yang mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat, sebagaimana amanat Konstitusi, UUD 1945. (sym)
Discussion about this post