– Pembobol Mess Akcaya Pontianak Post Ketapang akhirnya diringkus polisi. Pelaku ditangkap di kediamannya Jalan Gajahmada, Gang Haji Deralib, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Senin (17/05/2021). Pelaku adalah seorang pria berinisial REV (37).
Sebelumnya, Mess Akcaya Pontianak Post dibobol oleh pelaku pada Selasa (11/05/2021) dini hari saat pemilik pergi ke luar kota. Sejumlah barang diambil oleh pelaku. Seperti tiga speaker aktif, satu buah helm, satu buah senapan angin dan tabung gas.
Aksi pembobolan itu diketahui oleh salah satu loper, Hazirin, yang hendak menyusun koran, Selasa (11/05/2021) pagi. Dia mendapati pintu samping mess sudah rusak dibobol maling. Selain itu, tiga pintu kamar dalam mess juga sudah dibobol dan isi kamar diacak-acak.
Mengetahui hal tersebut, Hazirin, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Delta Pawan. Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dugaan sementara, pelaku berjumlah satu orang dengan cara masuk dari pintu samping mess dengan cara merusak kunci slot dan masuk ke kamar mess dengan membobol pintu.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, melalui Kapolsek Delta Pawan, IPTU Chandra Wirawan mengatakan, menindaklanjuti laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Salah satunya, lanjut dua, memantau aktivitas jual beli barang di media sosial Facebook. Benar, pada Jumat (14/05/2021) malam, helm yang dicuri dari Mess Akcaya dijual di salah satu grup Facebook Bisnis Ketapang.
Berbekal dari informasi penjualan helm, Tim Reskrim Polsek Delta yang dipimpin Kapolsek bersama Kanit Reskrim, IPDA Meinardus Yudiansyah, langsung melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, pada Senin (17/05/2021) polisi berhasil menangkap pelaku REV (37). Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Gajahmada Gang Haji Deralib, Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan,” kata Chandra.
Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dicuri pelaku dari Mes Akcaya Pontianak Post. Di antaranya satu buah helm dan tiga buah speaker. Polisi juga masih mencari sejumlah barang yang dicuri oleh pelaku.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (lim)
Discussion about this post