
Jurnalis.co.id – Sekretaris Daerah Yosepha Hasnah membacakan pesan dan intisari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Hari Jadi Kota Sintang saat Upacara Memperingati Hari Jadi Kota Sintang ke 659 di halaman Kantor Bupati, Selasa (25/5/2021).
“Penerbitan Perda Nomor 11 Tahun 2015 ini dengan pertimbangan. Perlu adanya payung hukum Hari Jadi Kota Sintang,” kata Yosepha dalam pidatonya.
Yosepha menambahkan, penetapan Perda didasarkan Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
Sekadar informasi, pada 27 November 2015, Pemerintah Kabupaten Sintang yang saat itu dipimpin Penjabat Bupati Sintang, Alexius Akim bersama DPRD Sintang menyetujui menetapkan dan mengesahkan Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Hari Jadi Kota Sintang.
Dalam Perda itu, Hari Jadi Kota Sintang ditetapkan pada 10 Mei 1362 Masehi atau 1284 Saka. Penetapan Harjad Kota Sintang untuk menyebarluaskan dan mendorong keikutsertaan seluruh masyarakat melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Sementara Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang kala itu dijabat oleh Mr Soenarjo, melalui Surat Keputusan Nomor: DES.52/10/50 pada 12 Desember 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sudah menetapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1957. (Ful)
Discussion about this post