Jurnalis.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang menggelar Sidang Paripurna untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, Selasa (25/5/2021).
Ketiga Raperda itu tentang Pembangunan Industri, Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum serta Bela Beli Produk Bengkayang. DPRD lantas membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Raperda tersebut.
DPRD Kabupaten Bengkayang berharap, ketiga Raperda ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis menyatakan, bakal segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan Perda setelah disetujui.
Seluruh produk hukum Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Bengkayang akan segera disebarluaskan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, media massa dan sarana lainnya. Supaya bisa diakses oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bengkayang.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Fransiskus menyampaikan, tiga Raperda inisiatif DPRD telah disetujui.
“DPRD mendorong Bupati Bengkayang untuk segera membuat Peraturan Bupati sebagai rangka pelaksanaannya,” ungkapnya. (Adi)
Discussion about this post