– Kantor Pertanahan Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 31 sertifikat tanah yang merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Hotel Aston Pontianak, Kamis (27/05/2021).
Edi menuturkan, sertifikat yang diserahkan tersebut mencakup tanah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Pada tahun 2021 ini ditargetkan 1.000 sertifikasi tanah aset milik Pemkot Pontianak. Ia menilai pentingnya program sertifikasi ini dalam menjamin keabsahan dan kepastian hukum kepemilikan tanah Pemkot Pontianak.
“Sertifikasi ini juga untuk memudahkan dalam membuat peta bidang kota lengkap maupun manfaat lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam mendukung program sertifikasi ini, Pemkot Pontianak akan terus memperbaiki peta bidang lengkap Kota Pontianak. Tujuannya selain untuk mempermudah, juga mempercepat dalam membantu proses pembangunan.
“Sehingga dengan sertifikasi ini aset-aset kita terinventarisasi dan tertata dengan baik,” ungkap Edi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa menerangkan, dari target 1.000 sertifikat aset tanah milik Pemkot Pontianak tahun 2021 ini, sudah ada 482 sertifikat, baik yang sudah terbit maupun dalam proses. Proses itu berjalan secara simultan. Sertifikat tersebut diserahkan secara bertahap.
“Hari ini diserahkan 31 sertifikat, akhir Juni 2021 akan ada penyerahan sertifikat lagi. Mudah-mudahan jumlahnya lebih banyak lagi,” terangnya.
Dirinya optimis target 1.000 sertifikasi aset milik Pemkot Pontianak bisa tercapai tahun ini. Namun itu semua, lanjut dia, tidak terlepas dari kerja tim terpadu antara Kantor Pertanahan Kota Pontianak bersama Pemkot Pontianak.
“Karena aset-aset tanah milik Pemkot Pontianak yang mengetahui persis adalah Bidang Aset di BKD Kota Pontianak sehingga kami bergantung pada BKD,” ucap Sigit. (ndi)
Discussion about this post